Polisi Tangkap 2 Spesialis Curanmor Bersenpi di Cipondoh, 1 Penadah Jadi DPO

3 hours ago 2
Polisi Tangkap 2 Spesialis Curanmor Bersenpi di Cipondoh, 1 Penadah Jadi DPO Sejumlah barang bukti yang disita polisi.(MI/Sumantri)

DUA spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang dalam aksinya membawa senjata api (Senpi) dibekuk Polres Metro Tangerang Kota di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Kedua pelaku tersebut berinisial AS (25), dan AGS (33). Sedangkan seorang lainnya (penadah) S berhasil melarikan diri dan masuk dalam pendaftaran pencarian orang (DPO).

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor Honda Vario di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 7 Juli 2026.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Dari hasil pengembangan, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku," kata Eko, Sabtu (15/8).

Dari tangan pelaku, imbuh Eko, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya pucuk senjata api rakitan dan lima butir amunisi jenis FN, kunci T, mata kunci T, kunci magnet, kunci L, sejumlah telepon seluler, kunci sepeda motor, serta satu unit Honda Vario hitam yang ternyata merupakan hasil curian di kawasan Cipondoh.

"Senjata api itu diduga biasa dibawa pelaku saat beraksi," ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara, sambung Eko, pelaku mengaku menjual barang hasil curiannya kepada S. Namun ketika S akan ditangkap, berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

"Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Cipondoh dan Ciledug, Kota Tangerang," ungkapnya.

Sampai saat ini, ucap Eko, petugas masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta jaringan penadah yang menampung sepeda motor hasil curian pelaku.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari DPO, menelusuri TKP lainnya, serta memburu pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP, tentang pencurian sepeda motor,.dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (SM)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |