Ilustrasi.(Magnific)
JAJARAN Polsek Kamang Baru menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Sungai Ampang, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, Senin (24/8) malam.
Tersangka berinisial FH, 34, warga Jorong Sikayan, Kenagarian Sungai Lansek, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang. Ia dibekuk Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Kamang Baru sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kamang Baru segera memerintahkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Petugas kemudian mencegat FH saat berada di pinggir Jalan Lintas Sumatra. Proses penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh perangkat Nagari Sungai Lansek serta warga setempat.
Dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut meliputi beberapa plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam dua kotak rokok dan satu dompet kunci sepeda motor.
Selain paket sabu, polisi juga menyita satu timbangan digital warna silver yang ditemukan di dalam dompet kunci motor, dua telepon seluler merek Vivo warna putih, satu sepeda motor Honda Beat warna oranye tanpa pelat nomor, serta uang tunai senilai Rp100.000.
Kapolres Sijunjung melalui Kapolsek Kamang Baru, Ajun Komisaris Syafrinaldi, menyatakan bahwa penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu lain di wilayah hukum Polsek Kamang Baru serta menelusuri jaringan peredarannya," ujar Syafrinaldi, Selasa (25/8).
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika memerlukan dukungan penuh dari masyarakat. Informasi dari warga menjadi elemen krusial dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba.
"Perang melawan narkoba membutuhkan sinergi dan dukungan seluruh elemen melalui pemberian informasi yang cepat serta akurat," tambahnya.
Atas perbuatannya, FH kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang berada di balik tersangka. (I-2)












































