Produk kosmetik hingga manufaktur asal AS tetap mengikuti kaidah mutu keamanan produk
Rep: Fuji Eka Permana,Muhyiddin,Fuji Eka Permana,Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati saat acara Festival Syawal 1446 H dengan tema Perkuat Halal dari Hulu Melalui Penggilingan Daging Halal di Jakarta, Selasa (6/5/2025)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perjanjian Perdagangan RI-Amerika Serikat (AS) yang baru ditanda tangan dinilai tidak mengecualikan produk makanan dan minuman asal AS yang masuk ke Indonesia. Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan, Indonesia tetap tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman.
Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Menurut Haryo, hal tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri.
"Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,"ujar Haryo lewat keterangan tertulis, Ahad (22/2/2026).
Menurut Haryo, Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia.
Dia menegaskan, hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS.

1 week ago
3

















































