Pulang Haji Bawa Uang Lebih dari Rp 100 Juta, Wajib Lapor Bea Cukai!

13 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan jemaah haji yang pulang dari Arab Saudi untuk melaporkan uang tunai yang dibawa jika nilainya mencapai Rp 100 juta atau lebih saat masuk ke Indonesia.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja menjelaskan aturan tersebut merupakan amanat kebijakan dari Bank Indonesia untuk menjaga serta memantau peredaran uang tunai dari luar negeri.

"Pembawaan uang kami dititipi aturan oleh teman-teman BI yang punya kebijakan moneter mengendalikan peredaran uang. Pembawaan uang tunai ketika masuk ke Indonesia memang harus dilaporkan ketika nilainya Rp 100 juta atau lebih," ujar Chindedalam media briefing Kamis (16/4/2026).

Dirinya menjelaskan, laporan yang diterima Bea Cukai nantinya akan diteruskan kepada instansi berwenang termasuk Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau di bawah itu silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai," tegasnya.

Sebagai informasi, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi melaksanakan serah terima banknotes dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR) untuk kebutuhan biaya hidup (living cost) jemaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen BPKH dalam menjamin kesiapan finansial jemaah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Pada musim haji tahun ini, BPKH menyediakan total banknotes sebesar SAR 152.490.000. Dana tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memenuhi kebutuhan 203.320 jemaah haji reguler.

Setiap jemaah dijadwalkan menerima living allowance sebesar SAR 750, dengan rincian pecahan sebagai berikut:

  1. 1 lembar pecahan SAR 500
  2. 2 lembar pecahan SAR 100
  3. 1 lembar pecahan SAR 50

Uang saku ini dipersiapkan sebagai bekal operasional jemaah selama berada di Tanah Suci, baik untuk kebutuhan konsumsi harian tambahan, sebagai dana cadangan untuk keperluan tidak terduga, maupun untuk pemenuhan kewajiban pembayaran DAM (denda haji).

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |