Direktur Jenderal Pengendalian dan Penyelenggaraan Haji di Kementerian Haji, Harun Al Rasyid.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al Rasyid, mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Hal itu menjadi bukti bahwa sektor imigrasi dan pemasyarakatan membutuhkan pembenahan secara menyeluruh.
Pria yang dikenal sebagai "raja OTT" KPK itu menyampaikan apresiasi kepada tim penindakan KPK yang kembali mengungkap dugaan korupsi melalui operasi tangkap tangan.
"Saya salut dengan teman-teman KPK yang istiqamah melakukan upaya tangkap tangan dengan sangat cerdas dan elegan. Inilah cara yang paling ampuh untuk menangkap penjahat korupsi," kata Harun dalam keterangan kepada Republika dari Madinah, Arab Saudi, Jumat (5/6/2026).
Menurut Direktur Jenderal Pengendalian dan Penyelenggaraan Haji di Kementerian Haji itu, OTT tersebut bukan sekadar mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat, tetapi juga menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola lembaga.
Ia menilai praktik korupsi yang terjadi di lingkungan imigrasi dan pemasyarakatan telah berlangsung secara sistemik.
"OTT menjadi bukti otentik bahwa imigrasi dan juga lapas mesti dibenahi secara komprehensif dan masif karena korupsinya bukan lagi berjamaah, tapi sudah beristighasah," ujarnya.
Harun menegaskan, langkah pembenahan internal tidak bisa lagi ditunda. Menurut dia, reformasi harus dimulai dari tata kelola sumber daya manusia hingga sistem operasional yang menjadi ruang terjadinya praktik korupsi.
"Pembenahan internal, utamanya tata kelola SDM dan sistem operasionalnya, sudah sangat mendesak untuk dilakukan perubahan dan pembenahan yang mendasar dan hakiki," katanya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya pembangunan integritas aparatur di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan. "Integritas dan profesionalitas SDM mesti juga dibenahi, direstrukturisasi secara menyeluruh," ujar Harun.

3 hours ago
3

















































