Kapolri yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers usai melakukan rapat perdana di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/11/2025). Rapat perdana tersebut membahas rencana serta target teknis yang akan dilakukan komisi selama tiga bulan ke depan. Komisi Percepatan Reformasi Polri sepakat akan menggelar rapat rutin setiap pekan. Rapat mingguan itu akan membahas capaian dan rencana tindak lanjut setiap bidang reformasi yang menjadi fokus komisi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk kelompok kerja (pokja) baru untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota kepolisian aktif merangkap jabatan-jabatan sipil di luar struktur dan fungsi peran Polri.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho mengatakan, pokja tersebut akan menginventarisir persoalan dan dampak hukum akibat terbitnya putusan MK 114/PUU-XXIII/2025.
“Bapak Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama yang terkait dengan bidang itu untuk membahas hal tersebut,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/11/2025).
“Dan Bapak Kapolri berdasarkan hasil rapat yang sudah dilakukan, akan membentuk tim pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut,” ujar Sandi.
Menurutnya, tim pokja tersebut, sekaligus untuk meluruskan persoalan yang selama ini diasumsikan publik menyangkut Polri yang merusak meritokrasi di kementerian, ataupun lembaga sipil di luar kepolisian.
“Sehingga (putusan MK) itu tidak menjadi multitafsir harapan kedepannya, karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal lainnya yang ada berkaitan dengan kementerian dan lembaga-lembaga (negara) lainnya,” kata Sandi.
Salah satu yang nantinya bakal dikaji oleh tim Pokja Polri itu menyangkut peran personel-personel Polri yang menjabat di luar struktur kepolisian. Karena kata Sandi, harus diketahui menyangkut penempatan anggota-anggota Polri itu di sejumlah jabatan sipil berdasarkan permintaan kementerian ataupun lembaga atas persetujuan presiden.
“Contohnya bahwa duduknya personel-personel Polri yang berada di luar struktur itu khususnya untuk jabatan bintang dua ke atas atau jabatan pembina tinggi madya dan pratama itu berdasarkan keputusan presiden. Kalau untuk yang dibawahnya itu, berdasarkan keputusan dari kementerian lembaga,” terang Sandi.

3 hours ago
2










































