Rest Area KM 21 B Jagorawi Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

2 weeks ago 8

Pekerja memasang plang penyitaan di rest area km 21 B Jalan Tol Jagorawi, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025). Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyitaan pada rest area KM 21 B Jagorawi terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP) milik terdakwa Tamron. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Suasana rest area KM 21 B Jalan Tol Jagorawi di kawasan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025). Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyitaan pada rest area KM 21 B Jagorawi terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP) milik terdakwa Tamron. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Petugas meninjau plang penyitaan yang terpasang di rest area km 21 B Jalan Tol Jagorawi, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025). Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyitaan pada rest area KM 21 B Jagorawi terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP) milik terdakwa Tamron. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pekerja memasang plang penyitaan di rest area km 21 B Jalan Tol Jagorawi, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025).

Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyitaan pada rest area KM 21 B Jagorawi terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP) milik terdakwa Tamron.

sumber : Antara Foto

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |