Revisi UU P2SK: Ada yang Dorong Kripto Jadi Alat Pembayaran Sah di RI

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) mendorong agar aset kripto dapat dijadikan alat pembayaran resmi di Indonesia.

Hal ini menjadi salah satu dari tiga usulan yang disampaikan dalam RDPU Panja Revisi UU P2SK bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu, (24/9/2025).

Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI, Yudhono Rawis, mengatakan potensi transaksi kripto masyarakat Indonesia sangat besar. Ia mencatat terdapat selisih sekitar US$115 miliar atau Rp2.000 triliun yang tidak tercatat di exchange dalam negeri.

Yudhono mencontohkan Amerika Serikat yang baru-baru ini mengesahkan aturan stable coin sehingga bisa digunakan untuk transaksi sehari-hari. Menurutnya, Indonesia juga perlu mengembangkan inovasi serupa agar tidak tertinggal.

"Jadi produknya itu memang masih sangat terbatas di Indonesia, inovasi juga masih sangat terbatas. Itu juga yang menciptakan kalau orang itu mungkin memakai exchange di luar sudah bisa langsung semuanya, bisa buat bayar juga dan lain-lain. Mungkin itu kenapa ketinggalannya cukup banyak," ungkap Yudhono.

Lebih lanjut, ia menyoroti masih banyak exchange ilegal yang beroperasi di Indonesia. Ia menekankan perlunya tindakan tegas berupa pemblokiran akses dan sanksi pidana terhadap aktivitas perdagangan kripto tanpa izin.

Ketiga, Yudhono juga menyinggung soal perpajakan aset kripto di Indonesia yang saat ini dikenakan pajak final 0,21% pada transaksi penjualan. Namun, karena sifat pasar kripto yang tanpa batas, banyak pengguna lebih memilih melakukan transaksi di exchange luar negeri maupun decentralized exchange untuk menghindari kewajiban tersebut.

"Kalau misalnya user mau beli Bitcoin, dia bisa memilih untuk beli mungkin di exchange di luar, ataupun di decentralized exchange. Sayangnya banyak memang untuk bisa transaksi yang ini ya, tinggal bayar pajak mereka akan langsung untuk akses ke exchange yang global ataupun ke decentralized exchange," ungkapnya.

Menurut catatan OJK, saat ini volume transaksi dan pengguna aset kripto di Indonesia mencapai Rp276,45 triliun per Juli 2025. Adapun penggunanya mencapai 16,5 juta investor.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Transaksi Kripto di RI Turun, OJK Ungkap Alasannya

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |