Feliahrmynt
Hukum | 2026-08-16 23:58:54
Fenomena kekerasan yang dilakukan oleh anak terhadap anak bukan lagi menjadi peristiwa yang bisa diselesaikan dengan kata “Maaf” dan jabat tangan di ruang Kepala Sekolah. Kekerasan telah menjadi persoalan structural yang menyentuh tiga ruang hidup seorang anak sekaligus, rumah, sekolah dan layer gawai yang selalu menempel di tangannya. Ironisnya, hukum di Indonesia mengatur ketiga ruang lingkup tersebut secara terpisah, seolah anak yang sama tidak akan pernah berpindah dari ruang satu ke ruang yang lain dalam sehari. Inilah hal yang harus dijadikan renungan bersama.
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa orang tua berkewajiban mengasuh, memilihara, mendidik, dan melindungi anak, serta menumbuhkan kepribadiannya sesuai dengan bakat dan minatnya. Ketentuan ini bukan sekedar narasi moral semata, melainkan norma hukum yang pastinya memiliki konsekuensi.
https://id.pinterest.com/pin/2392606046583205/
Ketika seorang anak tumbuh menjadi seseorang yang melakukan kekerasan, negara tidak boleh hanya bertanya kepada sang anak, melainkan juga berkewajiban mempertanyakan sejauh mana kewajiban pengasuhan terhadap itu telah dijalankan dalam konteks domestik oleh orang tuanya.
Persoalan yang banyak saat ini adalah, penegakan atas kewajiban ini mungkin dapat kita katakan belum berjalan optimal. Sanksi bagi orang tua yang menelantarkan kewajiban pengasuhannya diatur samar dan jarang diterapkan secara konsisten dan tegas. Hal ini akan berdampak pada munculnya kesenjangan antara normal di atas kertas dan praktik di lapangan.
Hukum menuntut orangtua untuk bertanggungjawab tetapi belum menyediakan mekanisme pemantauan maupun pendampingan yang memadai untuk keluarga yang berisiko menghasilkan anak dengan perilaku yang diwarnai dengan kekerasan. Rumah yang sangat sulit untuk dimonitoring pada faktanya menjadi titik yang paling menentukan.
Melihat dalam ranah Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan hadir sebagai sebuah instrumen hukum yang cukup progresif.
Regulasi ini hadir dan mewajibkan setiap satuan Pendidikan membentuk tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, serta mengatur mekanisme pelaporan yang seharusnya dapat untuk memutus rantai ‘pengabaian’ terhadap praktik kekerasan yang selama ini menjadi kebiasaan di banyak sekolah.
Nah, peraturan Menteri hanya akan tegas dan implementatif jika diikuti dengan pengawasan tegas dan sanksi administrative yang nyata bagi satuan Pendidikan yang lalai dalam melakukan tugasnya. Faktanya, banyak sekali sekolah memilih jalan pintas dengan menutupi kasus demi menjadi nama baik institusi, aneh sekali. Nama baik institusi lebih prioritas dari pada menegakkan keadilan.
Hal seperti itu, dapat dikualifikasikan sebagai bentuk ‘pembiaran’ dan berpotensi menyerat pihak sekolah pada tanggungjawab hukum, baik administrative maupun dalam kondisi tertentu. Sekolah tidak boleh lagi diperlakukan sebagai ruang netral yang hanya menerima limpahan masalah dari rumah; sekolah adalah subjek hukum yang memikul kewajiban aktif untuk mencegah, bukan sekadar menangani setelah korban berjatuhan.
Jika rumah dan sekolah sudah memiliki kerangka hukum meski lemah dalam pelaksanaan, ruang digital justru masih tertatih dalam pengaturannya. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memang mulai menyinggung perlindungan data anak sebagai subjek rentan, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hasil perubahan kedua memberi ruang bagi penindakan konten yang mengeksploitasi maupun memfasilitasi perundungan siber.
Akan tetapi, keduanya dirancang dengan orientasi utama pada perlindungan data dan penindakan konten, bukan pada pencegahan perilaku kekerasan yang lahir dari pola konsumsi digital anak sehari-hari.
Di sinilah letak kekosongan hukum yang paling berbahaya. Algoritma platform digital dirancang untuk memaksimalkan keterpaparan seseorang khususnya anak, bukan untuk melindungi perkembangan psikologis anak. Ketika anak menyaksikan kekerasan sebagai tontonan yang dinormalisasi, lalu membawanya ke ruang kelas sebagai bahan candaan atau bahkan praktik nyata, hukum kita belum memiliki instrumen yang cukup tajam untuk meminta pertanggungjawaban dari penyedia platform atas kontribusinya membentuk perilaku tersebut. Karena anak tidak serta merta langsung bereaksi setelah mengkonsumsi konten kekerasan, butuh waktu keterpaparan yang tidak bisa untuk diprediksi namun berdampak.
Regulasi perlindungan anak di ruang digital tidak boleh lagi berhenti pada urusan privasi data; ia harus diperluas hingga menyentuh tanggung jawab platform atas dampak psikososial dari desain algoritmanya.
Restorative justice yang sejati semestinya menuntut sinergi lintas regulasi: kewajiban orang tua dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, kewajiban satuan pendidikan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, dan tanggung jawab ekosistem digital dalam kerangka pelindungan data serta informasi elektronik, harus ditegakkan secara serentak, bukan bergantian.
Selama negara masih menangani ketiganya secara parsial, anak yang berulang kali menjadi pelaku kekerasan hanya akan berpindah dari satu ruang hukum yang lemah ke ruang hukum lemah lainnya ini akan berpotensi menghasilkan lebih banyak korban. Tentunya pelaku anak tidak pernah benar-benar mendapatkan koreksi yang utuh dan menyeluruh.
Perilaku kekerasan anak bukan lahir dari satu sebab tunggal, dan karena itu tidak boleh ditangani dengan satu solusi tunggal pula. Rumah, sekolah, dan layar adalah tiga ruang yang saling mengunci dalam membentuk karakter anak, dan hukum yang mengatur ketiganya harus saling mengunci pula dalam penegakannya.
Selama regulasi perlindungan anak masih berjalan sendiri-sendiri, tanpa mekanisme koordinasi yang mengikat antara keluarga, satuan pendidikan, dan penyedia platform digital, maka setiap kasus kekerasan anak yang muncul ke publik hanya akan menjadi pengulangan dari kegagalan sistemik yang sama.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

5 hours ago
6














































