Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(Antara)
MANTAN Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Rizky Fisa Abadi menegaskan tidak pernah menyerahkan uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Hal itu disampaikan Rizky saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
Dalam persidangan JPU menghadirkan saksi fakta dua mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di era Menag Gus Yaqut, yakni Agus Syafi dan Rizky Fisa Abadi.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menanyakan apakah ada uang yang diterima Gus Yaqut dari Rizky. “Apakah ada uang diterima Gusmen atau Gus Yaqut dari saksi?” tanya jaksa.
“Tidak ada,” jawab Rizky.
Apakah saksi pernah menyerahkan uang ke Menteri Gus Yaqut," cecar JPU.
"Tidak pernah," jawab Rizky Fisa.
Nama Rizky Fisa termasuk saksi terkait dakwaan penerimaan fee percepatan dalam kasus kuota haji tambahan. Rizky merupakan salah satu saksi yang mengetahui penerimaan fee percepatan kuota haji khusus. Dalam persidangan, dia mengaku menerima fee percepatan haji khusus 2023 sebesar USD905 ribu.
Namun, berdasarkan keterangannya di persidangan, uang tersebut tidak diserahkan kepada Yaqut. Rizky juga menyebut sebagian dana yang diterimanya masih berada dalam penguasaannya dan digunakan untuk membeli sejumlah aset.
JPU sempat mencecar terkait alasan uang percepatan itu masih di mereka. Saksi beralasan karena menunggu arahan dari direktur, dalam hal ini Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Nur Taufik.
JPU kemudian bertanya. "Loh, bisa bertahan-tahun uang sebesar itu ada di saudara saksi," tanya JPU. Saksi tetap dengan jawabannya yaitu masih menunggu arahan dari direktur.
Dalam persidangan juga dipertanyakan l soal siapa saja jemaah haji yang akan berangkat, terutama jemaah T0 alias tanpa daftar tunggu yang sering dipersoalkan.
Saksi menegaskan tidak pernah menerima instruksi, surat perintah, atau permintaan dalam bentuk dokumen apapun secara langsung dari Gus Yaqut soal calon jamaah.
Namun, dalam persidangan yang selama ini, saksi-saksi secara tegas menyatakan bahwa tidak ada unsur keuangan yang mengarah kepada Gus Yaqut.
Kuasa Hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini sebelumnya mengatakan, dari 432 saksi yang diperiksa dalam berkas dakwaan, tidak ada satu pun yang menyatakan atau mengaku memberikan fee maupun aliran uang kuota haji secara langsung kepada Gus Yaqut.
Bahkan dalam persidangan, ketika Melissa mengonfirmasi istilah "bos" atau dugaan arahan fee yang sempat dilontarkan saksi, ternyata fakta persidangan menunjukkan hal itu tidak merujuk maupun mengalir ke Gus Yaqut.
"Bahkan saksi yang sempat menyebut nama Yaqut dalam BAP awal juga telah melakukan klarifikasi dan pencabutan keterangan. Aliran fee atau penerimaan uang justru mengarah ke pihak-pihak lain termasuk oknum pejabat ASN Internal Kemenag serta pihak asosiasi atau biro travel dan bukan milik atau mengalir ke Gus Yaqut," tandasnya.
Dengan bukti kuat di persidangan ini, Melissa berharap, kasus dugaan korupsi yang menjerat Gus Yaqut semakin terang benderang. Dia juga yakin, para saksi yang dihadirkan hari ini akan memperkuat posisi Gus Yaqut yang tak pernah memberikan instruksi atau menerima aliran fee dari fee percepatan T0 haji khusus.
(P-4)


















































