Siapa Pemilik Dua Bangkai Pesawat Boeing yang Terparkir di Apron PT DI Selama Puluhan Tahun?

13 hours ago 5

Manajemen PT Dirgantara Indonesia (DI) mengungkapkan sebanyak dua unit bangkai pesawat Boeing 737-200 terparkir di area apron PT DI sejak tahun 2005 yang lalu. Mereka saat ini tengah mencari pemiliknya karena rencana di lokasi tersebut akan dibangun hanggar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Manajemen PT Dirgantara Indonesia (DI) mengungkapkan sebanyak dua unit bangkai pesawat Boeing 737-200 terparkir di area apron PT DI sejak tahun 2005 yang lalu. Mereka saat ini tengah mencari pemiliknya karena rencana di lokasi tersebut akan dibangun hanggar.

Manager Corcomm PT DI Adi Prastowo mengatakan, kedua pesawat Boeing masuk ke kawasan PT DI pada 2005 silam. Pada saat itu, ia mengatakan, PT Bouraq akan melakukan perawatan dua pesawat itu bekerja sama dengan PT Aero Nusantara Indonesia (ANI).

Akan tetapi, ia menuturkan pada saat itu fasilitas PT ANI tidak lengkap sehingga disubkon ke PT DI. Seiring waktu PT ANI berganti kepemilikan sehingga proses perawatan pesawat tidak dilanjutkan.

"Beberapa waktu lalu, PT DI sudah bersurat ke PT ANI menanyakan informasi status kepemilikan kedua pesawat dan PT ANI menjawab tidak ada kaitan dengan kedua pesawat itu," ucap dia, Kamis (11/6/2026).

Ia menuturkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan PT Bouraq sebagai maskapai pemilik pesawat yang saat ini sudah dinyatakan pailit. Selain itu, sudah bersurat kepada kurator dan dijawab bahwa kedua pesawat tidak ada dalam catatan PT Bouraq.

Adi mengatakan, pihaknya sempat mendapatkan informasi jika asal muasal pengadaan pesawat tersebut berasal dari pemerintah yang memberikan 10 unit pesawat kepada salah satu BUMN PT PANN sebagai lessor untuk disebar ke beberapa maskapai di Indonesia, salah satunya PT Bouraq. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT PANN yang sudah dilikuidasi pemerintah dan dijawab tidak tercatat aset perusahaan itu.

Sementara itu, pengumuman yang dipublikasikan di media sosial merupakan syarat dari aspek legal untuk melakukan tindakan atau pengelolaan kedua pesawat ini ke depannya. Jadi sudah 14 hari belum ditemukan pemilik resmi pesawat maka akan menjadi hak PT DI untuk melakukan pengelolaan terhadap kedua pesawat ini.

"Apakah dikerjasamakan dengan pihak lain untuk dijadikan wahana pembelajaran atau bagaimana. Sebagai informasi, rencananya di area tempat pesawat ini berada akan kami bangun hanggar, maka dibutuhkan kepastian terhadap pengelolaan kedua pesawat ini," kata dia.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |