Sidang Perdana perkara dugaan pemerasan yang menjerat pengacara Bangun Paulus Tudungta di PN Jakarta Pusat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perkara dugaan pemerasan yang menjerat pengacara Bangun Paulus Tudungta memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (12/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Bangun Paulus atas dugaan pemerasan terhadap Vincent Leo Carlius (VL).
JPU Andri Saputra mengatakan, perkara tersebut berawal dari persoalan uang yang disebut berkaitan dengan dugaan pengambilan uang milik Bangun Paulus oleh Vincent.
Persoalan itu kemudian berkembang ketika terdakwa diduga meminta sejumlah uang kepada Vincent dengan disertai ancaman akan melaporkannya kepada polisi atas dugaan pencurian.
Menurut jaksa, jumlah uang yang diminta dalam proses tersebut sempat berubah. Awalnya disebut sebesar Rp500 juta, kemudian turun menjadi Rp200 juta, hingga akhirnya disepakati senilai Rp300 juta.
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap adanya perjalanan Vincent ke sejumlah lokasi, antara lain kawasan Benyamin Sueb dan sebuah rest area di Tol Cikampek.
Vincent disebut mengalami tekanan selama perjalanan tersebut, termasuk dugaan ancaman kekerasan fisik.
Atas rangkaian peristiwa itu, JPU menyusun dakwaan secara alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara dakwaan kedua menggunakan Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemerasan dengan ancaman membuka rahasia.
Dalam perkara ini, bentuk ancaman yang dimaksud adalah dugaan akan melaporkan Vincent kepada polisi atas dugaan tindak pidana pencurian. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
“Intinya dakwaan kita buat alternatif. Untuk fakta dan pembuktian selengkapnya, nanti akan sama-sama kita lihat di persidangan,” ujar Andri.
Untuk membuktikan dakwaannya, jaksa mengaku telah menyiapkan lebih dari 10 saksi. Namun, jumlah tersebut masih akan diseleksi untuk menentukan saksi yang keterangannya paling relevan dengan perkara.
sumber : Antara

3 hours ago
1















































