Keraton Solo dan Etika Kekuasaan

2 hours ago 2

Oleh: Samodra Wibawa, FISIPOL UGM; Akademia Noto Negoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keraton Kasunanan Surakarta kembali menghadapi krisis. Seusai wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII pada November 2025, dua pangeran sama-sama menyatakan diri sebagai Pakubuwono XIV. Konflik internal keluarga kemudian menjadi persoalan publik ketika bentrokan antarkelompok pecah pada Januari 2026, di hadapan Menteri Kebudayaan yang hendak menyerahkan Surat Keputusan mengenai pengelolaan kawasan cagar budaya. Ini sungguh ironis. Institusi yang dikenal sebagai simbol kehalusan budaya Jawa justru memperlihatkan perebutan legitimasi secara terbuka.

Ini kiranya bukan persoalan siapa yang berhak atas mahkota, melainkan lebih pada siapa yang berwenang menentukan keabsahan suksesi. Sejak wafatnya Pakubuwono XII pada 2004, dualisme Hangabehi–Tedjowulan telah memperlihatkan rapuhnya mekanisme tersebut. Kompromi politik pada 2012 memang meredakan ketegangan, tetapi tidak menyelesaikan pertanyaan tentang siapa yang berwenang menafsirkan paugeran dan menentukan legitimasi suksesi.

Kita bisa belajar dari Inggris. Kerajaan ini melalui proses yang panjang memiliki parlemen, yang menjadikan raja tidak absolut. Akar lembaga tersebut dapat ditelusuri hingga Witan pada masa Anglo-Saxon, yakni forum yang dipanggil raja untuk meminta nasihat para pembesar dan tokoh penting. Setelah penaklukan Norman, tradisi itu berkembang menjadi Great Council, hingga kemudian menjadi semakin representatif: pada 1254, wakil kesatria dari wilayah (knights of the shire) mulai dipanggil untuk berkonsultasi mengenai keuangan kerajaan.

Tonggak penting terjadi pada 1265, ketika Simon de Montfort memanggil parlemen yang menghadirkan para bangsawan dan rohaniwan sekaligus dua kesatria dari setiap county serta dua warga dari setiap kota. Untuk pertama kalinya, wakil wilayah dan kota duduk bersama membahas berbagai urusan nasional. Komposisi ini menjadi cikal bakal dari House of Commons.

Yang menarik, tujuh tahun sebelumnya, Provisions of Oxford 1258 telah memaksa Raja Henry III menerima mekanisme yang membatasi kekuasaan monarki. Dibentuk Council of Fifteen yang mengawasi pemerintahan dan para pejabat utama, sementara parlemen direncanakan bersidang secara berkala.

Keraton Solo memang tidak (atau belum) memiliki lembaga semacam parlemen itu. Tapi pelajarannya adalah bahwa ketika legitimasi raja dipersoalkan, sebuah institusi membutuhkan mekanisme di luar kehendak pribadi raja untuk mengelola perbedaan, memberi nasihat, dan mencapai kesepakatan.

Bahkan parlemen Inggris sendiri tumbuh dari krisis. Ia tidak lahir dari demokrasi sebagaimana kita kenal saat ini, melainkan melalui tarik-menarik antara raja, bangsawan, gereja, wilayah, dan kota. Lembaga tersebut kemudian berkembang menjadi salah satu instrumen pembatasan kekuasaan kerajaan. Sejarah Inggris menunjukkan bahwa institusi yang bertahan bukanlah institusi yang meniadakan konflik, tetapi yang mengelola konflik dalam suatu perdebatan dan kemudian menyepakati prosedur penyelesaian.

Sejarah Islam memberikan pelajaran lain. Setelah Nabi Muhammad wafat, suksesi kepemimpinan umat menjadi salah satu tonggak paling menentukan dalam sejarah Islam. Melalui musyawarah yang tegang antara kelompok Anshar dan Muhajirin, Abu Bakr akhirnya dipilih sebagai pengganti/penerus Nabi. Hanya dua tahun beliau memimpin negara, lalu diteruskan oleh Umar yang ditunjuk oleh Abu Bakr sendiri menjelang wafatnya. Berikutnya Utsman terpilih oleh suatu panitia yang terdiri dari enam sahabat yang ditunjuk oleh Umar, juga menjelang wafatnya. Menariknya, Umar melarang anaknya menjadi khalifah, dan memintanya mengawasi kerja panitia.

Utsman memerintah selama dua belas tahun, dan meninggal dibunuh oleh mereka yang tidak puas dengan kepemimpinannya. Dalam kondisi krisis, sejumlah kelompok memaksa Ali untuk menjadi khalifah, dan Ali kemudian bersedia. Namun setelah masyarakat membaiatnya, Muawiyah dan pengikutnya tidak mau menerima pengangkatan ini hingga pembunuh Utsman ditemukan dan diadili.

Jadi empat khalifah dibaiat melalui proses suksesi yang berbeda-beda. Suksesi memang mengandung dimensi politik, genealogis, komunitarian, dan religius yang kompleks. Namun dari peristiwa ini kita bisa belajar, bahwa legitimasi kepemimpinan membutuhkan proses konsultasi, pengakuan, dan penerimaan komunitas, disamping kepantasan akhlaq dan kapabilitas.

Di sinilah Islam memberikan standar etis. Al-Qur'an memerintahkan agar amanah diberikan kepada yang berhak dan agar keputusan di antara manusia dilakukan dengan adil (QS An-Nisa: 58). Prinsip syura juga disebut sebagai karakter orang beriman (QS Asy-Syura: 38). Sementara QS Ali Imran: 159 memerintahkan musyawarah, sikap lunak, dan pemaafan sebelum mengambil keputusan.

Kekuasaan bukan terutama hak untuk memerintah, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Dalam perspektif ini, pertanyaan “siapa yang menjadi raja?” semestinya diikuti pertanyaan yang lebih penting: Apakah proses menuju takhta dilakukan secara adil, bermartabat, dan mampu menjaga kemaslahatan bersama?

Perspektif tersebut memiliki resonansi dengan nilai adiluhung Jawa. Keraton selama ini dikenal sebagai salah satu teladan dalam tata-krama, harmoni, keseimbangan, dan pengendalian diri. Kemenangan sejati bukanlah ketika berhasil mengalahkan lawan, melainkan ketika kita bisa menjaga keseimbangan kehidupan bersama.

Karena itu, persoalan Surakarta bukan karena Keraton tidak memiliki “parlemen”. Tidaklah mungkin melaksanakan model Westminster secara ujug-ujug kepada institusi tradisional Jawa. Yang penting adalah adanya mekanisme musyawarah yang legitimate, dipercaya semua pihak, dan mampu menjadi wasit ketika terjadi perselisihan mengenai suksesi.

Di sinilah keberadaan Lembaga Dewan Adat (LDA) menjadi penting. Namun sayangnya lembaga ini malah terseret dalam kontestasi legitimasi. Dan ketika lembaga yang seharusnya menjaga tata nilai memihak pada salah satu kubu, masalahnya bukan hanya konflik personal, melainkan krisis kepercayaan terhadap mekanisme kelembagaan.

Maka yang diperlukan bukan sekadar rekonsiliasi keluarga. Keraton perlu membangun mekanisme yang jelas: Siapa yang menafsirkan paugeran, bagaimana suksesi ditentukan, siapa yang menyelesaikan sengketa, dan bagaimana keputusan memperoleh pengakuan seluruh unsur Keraton.

Pemerintah RI harus berhati-hati. Pemerintah wajib melindungi bangunan, museum, pusaka, dan kawasan Keraton sebagai warisan budaya nasional. Namun intervensi administratif untuk melindungi/menyelamatkan cagar budaya jangan sampai dibaca sebagai pengakuan atas siapa yang sah menduduki takhta.

Surakarta tidak harus membentuk “parlemen” dalam pengertian modern. Tapi harus ada tata kelola adat yang mampu mengelola konflik dalam suatu forum musyawarah dengan prosedur yang jelas dan diterima semua pihak, dan: mindset bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan privilege.

Keraton telah berdiri sejak 1745. Bangunan dapat dipugar, museum dapat dirawat, dan pusaka dapat direstorasi. Tetapi kewibawaan institusi hanya lahir dari kepercayaan. Yang adiluhung bukanlah siapa yang berhasil mempertahankan mahkota, tapi siapa yang mampu menundukkan ambisi pribadi di bawah martabat institusi.

Sejarah Inggris, pengalaman masa awal khilafah, dan etika Islam bertemu pada satu pelajaran: kekuasaan dapat bertahan tidak karena garis keturunan, tapi karena memiliki legitimasi, adil, dan dipercaya.

Jika Surakarta mampu menemukan mekanisme itu, krisis suksesi saat ini dapat menjadi momentum pembaruan. Nilai adiluhung harus mewujud dalam bentuk etika kekuasaan yang hidup. 

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |