REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia tengah mengkaji ulang visa kerja dan mempertimbangkan regulasi perpajakan baru bagi digital nomad asing. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya jumlah pekerja jarak jauh internasional di destinasi populer seperti Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengakui bahwa masuknya pekerja jarak jauh asing menghadirkan tantangan regulasi yang kompleks bagi pemerintah. Situasi ini serupa dengan perdebatan yang terjadi di Eropa dan destinasi global utama lainnya.
"Digital nomad adalah tanggung jawab bersama mengenai perlakuan yang tepat. Saya bahkan mencari tolok ukur untuk digital nomad. Ternyata masalahnya sama bagi kita semua," kata Hendarsam dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/8).
Dilema Regulasi Pekerja Jarak Jauh
Digital nomad secara umum merujuk pada individu yang bekerja secara independen menggunakan teknologi digital. Hal ini memungkinkan mereka menyelesaikan tugas dari jarak jauh di berbagai lokasi global.
Menurut Hendarsam, kehadiran pekerja jarak jauh asing menciptakan dilema regulasi dan perpajakan yang rumit. Sebab, mereka tinggal secara fisik di Indonesia sambil melakukan pekerjaan untuk pemberi kerja di luar negeri.
Di bawah aturan yang ada, visa kerja standar biasanya mengasumsikan adanya hubungan kerja lokal. Hal ini membuat pihak berwenang bergulat dengan cara menangani pekerja jarak jauh asing berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan dan pajak domestik.
"Mereka secara fisik di Indonesia, tetapi pekerjaannya di luar negeri," ujarnya, menyoroti konflik kebijakan inti: apakah akan memperlakukan individu ini sebagai turis jangka panjang yang menstimulasi ekonomi perhotelan lokal, atau sebagai penduduk pekerja yang dikenakan pajak.
Kajian Bersama dan Solusi Potensial
Hendarsam lebih lanjut mengakui bahwa perspektif publik mengenai isu ini masih terbelah. Di satu sisi, digital nomad menyumbang pendapatan bagi sektor perumahan, kuliner, dan jasa lokal.
Namun, kekhawatiran tetap ada terkait pelanggaran izin tinggal, tinggal melebihi batas waktu, dan aktivitas ekonomi yang tidak dikenakan pajak. Untuk mengatasi tantangan ini, Ditjen Imigrasi bekerja sama erat dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pajak.
Kajian bersama yang sedang berlangsung mencakup strategi mekanisme perpajakan potensial bagi pekerja jarak jauh asing serta langkah-langkah penegakan hukum. Hendarsam menambahkan, pembaruan kebijakan formal akan dilakukan setelah studi yang sedang berjalan selesai.
Ia meminta dukungan dari publik dan media saat pihak berwenang menyelesaikan upaya mereka untuk menetapkan kerangka hukum yang lebih jelas bagi pekerja jarak jauh asing di Indonesia.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
2















































