Gubernur Aceh Dorong Penyempurnaan Satu Data Aceh untuk Pelayanan Publik Akurat

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH BESAR, – Gubernur Aceh Muzakir Manaf mendorong seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk menyempurnakan program Satu Data Aceh. Langkah ini dinilai krusial untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses oleh publik.

Penegasan tersebut disampaikan Muzakir Manaf dalam Forum Satu Data Aceh yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh bersama Australia Indonesia Partnership-Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (AIP-SKALA) di Aceh Besar, Rabu.

Mualem, sapaan akrab Muzakir Manaf, menekankan bahwa program ini merupakan amanat wajib sebagai bentuk pemutakhiran pelayanan publik berbasis digital. Ia menyebut, data yang terintegrasi, diperbarui secara berkala, serta disajikan dengan cepat dan konsisten adalah kebutuhan mutlak.

Visi Pembangunan dan Dasar Hukum

Pengembangan Satu Data Aceh menjadi prioritas karena merupakan bagian integral dari visi dan misi pembangunan Aceh periode 2025–2030. Program ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Aturan tersebut telah diturunkan ke dalam regulasi daerah melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 39 Tahun 2023. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola data yang baik.

Tantangan Integrasi dan Akurasi Data

Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh M Nasir mengungkapkan bahwa program ini bertujuan memperkuat tata kelola dan kualitas data untuk mendukung perencanaan pembangunan berbasis bukti. Tata kelola tersebut harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan nasional.

Namun, Nasir mengakui masih ada sejumlah tantangan besar. Persoalan tidak lagi sekadar menyediakan data, melainkan memastikan data yang digunakan sama, benar, dan tersedia saat dibutuhkan. Ia menyoroti masih banyaknya sumber dan pemilik data yang berbeda-beda.

Selain itu, beragam aplikasi dan sistem informasi yang belum sepenuhnya terintegrasi serta data yang tidak diperbarui secara berkala menjadi kendala serius. "Kita masih menghadapi berbagai persoalan, seperti banyaknya sumber dan pemilik data, beragam aplikasi dan sistem informasi yang belum sepenuhnya terintegrasi," kata Nasir.

Dampak Perbedaan Data Antar Lembaga

Nasir mencontohkan, dalam pelaksanaan sejumlah program pemerintah pusat di Aceh, pernah terjadi perbedaan data atau capaian kegiatan antara kementerian/lembaga dengan pemerintah Aceh. Kondisi ini membuktikan bahwa persoalan data bukan hanya masalah teknis atau administrasi semata.

"Data dapat memengaruhi perencanaan, penganggaran, pengambilan keputusan, evaluasi program, bahkan komunikasi publik," ujarnya menegaskan. Oleh karena itu, Satu Data Aceh harus mampu membangun satu ekosistem data yang saling terhubung, bukan malah memperbanyak aplikasi yang memisahkan sumber data.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah perlu memperjelas pemilik dan produsen data, mekanisme pemutakhiran, standar definisi, waktu pembaruan, akses, serta pihak yang bertanggung jawab atas kualitas data. Penguatan koordinasi antarlembaga dan penyelarasan standar data menjadi kunci utama.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |