REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memperkuat sinergi dalam program pos bantuan hukum desa (posbankumdes), perpolisian masyarakat (polmas), serta peradilan adat gampong. Penguatan kolaborasi ini bertujuan untuk mendukung penyelesaian persoalan hukum masyarakat di tingkat desa secara lebih efektif.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, di Banda Aceh, Rabu. Ia menegaskan bahwa sinergi lintas instansi ini merupakan bentuk dukungan institusional terhadap tugas Majelis Adat Aceh (MAA) dalam tata kelola dan pelaporan peradilan adat gampong.
"Kami terus memperkuat sinergi dengan Polda Aceh terhadap pelaksanaan program posbankumdes, perpolisian masyarakat atau polmas, maupun peradilan adat gampong," ujar Muhammad. Pembahasan penguatan sinergi ini dilakukan bersama Kepala Bidang Hukum Polda Aceh, Kombes Pol. Febri Kurniawan Maruf.
Ratusan Perkara Terselesaikan di Tingkat Gampong
Berdasarkan data pendampingan posbankumdes Kanwil Kemenkum Aceh, hingga saat ini tercatat 725 laporan yang masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 358 perkara atau 49 persen berhasil diselesaikan secara damai melalui jalur peradilan adat di tingkat gampong.
"Dari angka tersebut, dua jenis perkara terbanyak yang ditangani adalah tindak penganiayaan ringan dan sengketa tanah," jelas Muhammad. Penyelesaian sengketa di tingkat gampong ini sejalan dengan amanat Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Regulasi tersebut mengatur 18 jenis perkara ringan untuk diselesaikan terlebih dahulu di tingkat desa oleh keuchik, tuha peut, dan imeum gampong di bawah pembinaan MAA. Proses ini juga mendapatkan pendampingan dari Bhabinkamtibmas dan penyuluh hukum.
Data Digital untuk Pemetaan Dinamika Hukum
Muhammad menambahkan, data pendampingan layanan hukum tersebut telah terdokumentasi secara digital dalam basis data posbankumdes. "Informasi ini penting bagi Kemenkum dan kepolisian untuk disinergikan dengan pemerintah daerah serta Majelis Adat Aceh guna memetakan dinamika hukum masyarakat," katanya.
Sementara itu, Polda Aceh menekankan pentingnya akses terhadap data posbankumdes untuk mendukung validitas laporan kinerja kepolisian di lapangan. Polda Aceh berharap data tren penyelesaian sengketa ringan tersebut dapat diakses secara terintegrasi atau disalurkan melalui mekanisme pembaruan informasi secara berkala dari Kanwil Kemenkum Aceh.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

4 hours ago
1















































