REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih menunggu pembahasan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) DPR RI terkait usulan perubahan komposisi pembiayaan haji menjadi 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dibayar jamaah yang diusulkan. Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengusulkan biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107,34 juta.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander, menjelaskan bahwasanya uang yang ada di BPKH seluruhnya merupakan uang jamaah. Sehingga, jika terdapat skema yang menyatakan sebesar 40 persen biaya haji akan dibayarkan oleh jamaah yang akan berangkat, maka sisanya yakni 60 persen akan dibayarkan oleh jamaah yang masih mengantre.
"Nah, uang jamaah yang lain ini tidak hanya milik jamaah yang berangkat, tetapi (juga milik) jamaah yang menunggu yang berjumlah 5,6 juta," ujar Harry dalam acara Silaturahmi dan Diskusi BPKH dan Bank Muamalat bersama Jurnalis di Yogyakarta, Jumat (24/7/2026).
Oleh karena itu, lanjut Harry, pihaknya memilih untuk menunggu pembahasan Panja BPIH DPR RI terkait usulan perubahan komposisi pembiayaan haji tersebut. Ia pun menegaskan baik BPKH, DPR, maupun pemerintah selama ini selalu menggaungkan keuangan haji yang berkelanjutan dan berkeadilan.
"Yakni (keuangan haji) yang bisa berlanjut terus, tetapi adil bagi (jamaah) yang berangkat dan adil juga bagi jamaah yang menunggu," katanya.
Harry pun berandai-andai apabila skema pembiayaan haji benar-benar diubah menjadi 60-40, maka hal itu akan menjadi kurang adil bagi jamaah yang masih menunggu. Oleh karena itu ia mengajak semua pihak untuk melihat dan mematuhi fatwa ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan bahwa jumlah proporsi yang dibayarkan jamaah harus lebih besar dari nilai manfaat.
"Setidaknya jangan sampai melebihi 50 persen subsidinya, kira-kira begitu. Karena kalau tidak maka tidak akan terjadi istitha'ah secara syariah dan keadilan," ujar Harry.
Ia pun mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini secara komprehensif. BPKH, kata dia, berharap subsidi tidak hanya diberikan bagi jamaah yang akan berangkat pada tahun 2027, namun juga tahun-tahun seterusnya. "Dan jumlahnya kalau bisa sama, bahkan kalau bisa pelunasannya semakin kecil," katanya.
Menurut Harry, mencuatnya persoalan ini disebabkan karena ketidakpahaman mengenai asal-muasal uang BPKH. "Padahal uang BPKH itu uang jamaah. BPKH itu nggak punya equity, nggak punya modal. Karena nggak ada modal, otomatis nggak ada uang inject penyertaan modal neganya, kan? Sehingga uangnya jadi uang jamaah semua," ujar Harry.

1 hour ago
3

















































