Tembus Rp1 Triliun, Rekor Baru Pajak Sulsel Bikin Kas Daerah Kabupaten/Kota Banjir Dana

2 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Skema opsen pajak daerah di Sulawesi Selatan menunjukkan kinerja impresif. Sepanjang 2025, total penyaluran opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke kabupaten/kota menembus Rp1,048 triliun atau dibulatkan sekitar Rp1,05 triliun.

Angka tersebut menandai babak baru dalam penguatan kapasitas fiskal daerah, terutama setelah implementasi skema opsen pajak mulai berjalan efektif pasca regulasi terbaru hubungan keuangan pusat dan daerah.

Dari total tersebut, Pemerintah Kota Makassar menjadi daerah dengan porsi penerimaan terbesar. Ibu kota provinsi itu memperoleh alokasi kurang lebih Rp393 miliar.

Besarnya angka yang diterima Makassar mencerminkan tingginya aktivitas ekonomi dan kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah tersebut, sekaligus mempertegas peran strategisnya sebagai pusat pertumbuhan di Sulawesi Selatan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengatakan capaian ini menjadi indikator kuat bahwa kebijakan opsen pajak mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah secara signifikan.

Menurut dia, skema ini tidak hanya memperbesar ruang fiskal pemerintah daerah, tetapi juga membuka peluang percepatan transformasi layanan publik berbasis digital.

“Tahun 2026 ini merupakan tahun kedua implementasi opsen pajak daerah, dan hasilnya sudah mulai terlihat signifikan,” kata Jufri dalam keterangannya di Makassar, Jumat.

Ia menjelaskan, opsen pajak yang dimaksud mencakup tiga jenis utama, yakni opsen PKB, opsen BBNKB, serta opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Ketiga instrumen tersebut menjadi tulang punggung baru dalam skema pembagian penerimaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Kehadiran opsen dinilai membawa perubahan mendasar dalam tata kelola pajak daerah. Jika sebelumnya distribusi lebih banyak bergantung pada mekanisme transfer, kini daerah memiliki porsi lebih besar dari sumber pendapatan yang dikumpulkan.

Dengan demikian, kabupaten/kota tidak hanya menjadi penerima, tetapi juga terdorong aktif dalam optimalisasi pemungutan pajak.

Jufri menegaskan bahwa optimalisasi tersebut membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Menurutnya, tanpa koordinasi yang solid, potensi penerimaan dari opsen pajak tidak akan maksimal.

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |