Tonny Rivani
Politik | 2026-07-27 22:10:25
Presiden Palestina Mahmoud Abbas (Foto: Reuters).
Opini - Surat Presiden Palestina Mahmoud Abbas kepada para pemimpin dunia, Uni Eropa, Liga Arab, dan Presiden Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Juli 2026 bukan sekadar dokumen diplomatik. Surat itu merupakan sinyal bahwa krisis di Tepi Barat telah memasuki fase yang dinilai Palestina sebagai kegagalan komunitas internasional dalam menjalankan mandat perlindungan terhadap warga sipil.
Dalam surat tersebut, Abbas mendesak penghentian agresi Israel, meminta pertanggungjawaban atas kekerasan yang dilakukan terhadap warga Palestina, menghentikan ekspansi permukiman Israel, serta menuntut adanya mekanisme perlindungan internasional bagi rakyat Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Menurut Abbas, situasi yang berkembang bukan lagi kekerasan yang bersifat insidental, melainkan telah menjadi kebijakan sistematis yang mengubah realitas politik dan demografi wilayah pendudukan.
Seruan tersebut muncul ketika eskalasi kekerasan di Tepi Barat terus meningkat, sementara perhatian dunia lebih banyak tersedot pada konflik di Jalur Gaza. Akibatnya, Tepi Barat berkembang menjadi arena konflik dengan intensitas yang terus meninggi namun relatif kurang mendapat perhatian internasional.
Krisis Perlindungan Warga Sipil
Dalam perspektif hukum humaniter internasional, perlindungan warga sipil merupakan kewajiban utama semua pihak yang terlibat konflik. Konvensi Jenewa Keempat Tahun 1949 secara tegas mengatur bahwa penduduk sipil di wilayah pendudukan harus memperoleh perlindungan dari tindakan kekerasan, intimidasi maupun penghukuman kolektif.
Namun implementasi norma tersebut sering kali berbenturan dengan realitas politik internasional. Dewan Keamanan PBB kerap mengalami kebuntuan akibat penggunaan hak veto sehingga berbagai resolusi tidak menghasilkan mekanisme perlindungan yang efektif.
Pandangan Pakar Indonesia : Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana berulang kali menegaskan bahwa penyelesaian konflik Palestina tidak cukup hanya melalui kecaman politik.
"Hukum internasional hanya akan efektif apabila terdapat kemauan politik negara-negara untuk menegakkannya."
Menurut Hikmahanto, mandat PBB sebenarnya menyediakan berbagai instrumen perlindungan warga sipil, namun implementasinya sangat bergantung pada konsensus negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan.
Sementara itu, pengamat Timur Tengah Universitas Indonesia Prof. Yon Machmudi menilai meningkatnya kekerasan di Tepi Barat menunjukkan bahwa konflik Palestina-Israel tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan Gaza.
Menurut Yon, eskalasi di Tepi Barat memperlihatkan semakin rapuhnya prospek solusi dua negara (two-state solution) karena ekspansi permukiman terus mengubah komposisi wilayah yang selama ini diproyeksikan menjadi negara Palestina.
Perspektif Pakar Internasional: Pakar hukum internasional dari Universitas Oxford Prof. Dapo Akande berpendapat bahwa perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat dinegosiasikan.
"Kewajiban melindungi penduduk sipil tetap berlaku tanpa memandang kompleksitas konflik."
Sementara itu, mantan Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di Palestina Prof. Michael Lynk berulang kali menyampaikan bahwa komunitas internasional tidak cukup hanya mengeluarkan pernyataan kecaman.
Menurut Lynk, apabila pelanggaran terus berlangsung tanpa mekanisme akuntabilitas, maka hukum internasional akan kehilangan daya cegahnya.
Di sisi lain, ilmuwan politik dari Universitas Harvard Prof. Stephen Walt menilai kebuntuan diplomatik selama puluhan tahun menunjukkan perlunya pendekatan internasional yang lebih kreatif dibanding sekadar perundingan bilateral yang berulang kali gagal.
Mengapa Perlindungan Internasional Sulit Terwujud
Secara politik terdapat tiga hambatan utama.
Pertama, hak veto di Dewan Keamanan PBB membuat hampir semua usulan yang menyangkut Israel maupun Palestina sulit memperoleh keputusan yang mengikat.
Kedua, kepentingan geopolitik negara-negara besar menyebabkan isu Palestina sering menjadi bagian dari kompetisi kekuatan global.
Ketiga, tidak adanya mekanisme penegakan hukum internasional yang benar-benar independen membuat berbagai putusan pengadilan internasional sering tidak diikuti implementasi di lapangan.
Gagasan Penempatan Pasukan Perdamaian Muslim dan Internasional
Salah satu usulan yang mulai sering muncul di kalangan akademisi dan diplomat kawasan adalah pembentukan Pasukan Perdamaian Muslim (Muslim Peacekeeping Force) untuk membantu perlindungan warga sipil.
Gagasan ini dapat dipertimbangkan dengan sejumlah prasyarat yang ketat.
1. Mandat PBB : Secara hukum internasional, pasukan perdamaian idealnya dibentuk melalui mandat Dewan Keamanan PBB atau mekanisme yang memperoleh legitimasi internasional. Tanpa mandat tersebut, kehadiran pasukan berpotensi dipersoalkan secara hukum dan politik.
2. Komposisi Pasukan Multinasional
Pasukan sebaiknya terdiri atas negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang memiliki pengalaman dalam operasi penjaga perdamaian PBB, seperti: Indonesia, Bangladesh, Malaysia, Turki, Maroko, Yordania, Mesir, Pakistan.
Indonesia memiliki reputasi .yang baik dalam misi perdamaian PBB melalui Kontingen Garuda sehingga dapat memainkan peran penting apabila terdapat mandat internasional.
3. Penempatan Bertahap : Prioritas penempatan dapat difokuskan pada wilayah dengan risiko tinggi terhadap warga sipil, yakni: Tepi Barat, Yerusalem Timur, Jalur Gaza (apabila situasi keamanan memungkinkan dan terdapat persetujuan para pihak)
Tugas utama pasukan bukan untuk berperang, melainkan:
- melindungi warga sipil;
- mengawal distribusi bantuan kemanusiaan;
- mengamankan fasilitas kesehatan dan pendidikan;
- memantau pelanggaran hukum humaniter;
- memfasilitasi gencatan senjata lokal.
4. Sistem Pengawasan Internasional : Agar tetap netral, operasi pasukan perlu diawasi bersama oleh PBB, OKI, Liga Arab, dan lembaga kemanusiaan internasional seperti Komite Internasional Palang Merah (ICRC). Mekanisme ini penting untuk menjaga akuntabilitas serta meminimalkan persepsi keberpihakan.
Tantangan Implementasi : Meskipun secara moral menarik, gagasan penempatan pasukan perdamaian Muslim menghadapi tantangan besar. Dalam praktik operasi penjaga perdamaian PBB, penempatan pasukan umumnya memerlukan persetujuan para pihak yang berkonflik atau mandat Dewan Keamanan PBB.
Tanpa salah satu dasar tersebut, pengerahan pasukan berisiko melanggar prinsip-prinsip dasar operasi penjaga perdamaian dan dapat memperburuk situasi keamanan. Selain itu, Israel selama ini cenderung menolak kehadiran pasukan internasional yang dianggap dapat membatasi kebebasan operasional militernya, sehingga aspek diplomasi akan menjadi hambatan utama.
Jalan Tengah Diplomasi: Seruan Mahmoud Abbas menunjukkan bahwa Palestina memandang perlindungan internasional sebagai kebutuhan yang mendesak. Namun, perlindungan tersebut hanya dapat diwujudkan apabila terdapat kemauan politik dari komunitas internasional untuk mengatasi kebuntuan di Dewan Keamanan PBB.
Di tengah stagnasi proses perdamaian, dunia memerlukan pendekatan yang lebih konkret daripada sekadar kecaman diplomatik. Salah satu opsi yang layak didiskusikan adalah pembentukan misi perlindungan internasional yang memperoleh legitimasi PBB dan melibatkan negara-negara dengan rekam jejak kuat dalam operasi penjaga perdamaian, termasuk negara-negara anggota OKI. Kehadiran pasukan semacam itu tidak dimaksudkan sebagai alat konfrontasi, melainkan sebagai instrumen perlindungan warga sipil, pengawasan gencatan senjata, dan dukungan terhadap proses politik yang berorientasi pada penyelesaian damai sesuai hukum internasional.
Menurut hemat penulis, keberhasilan setiap inisiatif tidak akan ditentukan oleh identitas pasukan yang diterjunkan, melainkan oleh legitimasi hukumnya, penerimaan para pihak, serta komitmen bersama untuk menempatkan keselamatan warga sipil sebagai prioritas utama. Tanpa itu, seruan Mahmoud Abbas berisiko menjadi satu lagi peringatan yang tidak direspons secara efektif oleh masyarakat internasional.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

2 hours ago
4















































