Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Dituntut Hukuman Mati

6 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kasus pembunuhan sadis yang merenggut nyawa satu keluarga yang terdiri dari lima orang di Kabupaten Indramayu, memasuki babak baru. Dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6/2026), jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan tuntutan maksimal berupa hukuman mati terhadap terdakwa Ririn Rifanto alias Irin.

Sementara itu, terdakwa lainnya yang berperan membantu aksi keji itu, Priyo Bagus Setiawan, dituntut hukuman 20 tahun penjara. Tim JPU menilai, terdakwa Ririn Rifanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap para korban. Yakni, H Sahroni (76 tahun), Budi Awaludin (40), Euis Juwita Sari (37), serta Ratu Khairunnisa (7).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ririn Rifanto dengan pidana mati,” tegas salah seorang jaksa, Eko Supramurbada, saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menegaskan tidak ditemukan satupun hal yang meringankan terdakwa. Ia menyatakan, tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Justru sebaliknya, jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Ririn. Di antaranya, perbuatan itu telah menghilangkan nyawa dalam satu keluarga secara sadis dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, memutus garis keturunan keluarga Budi Awaludin, hingga menghilangkan barang bukti dan mengaburkan fakta persidangan. Tak hanya itu, terdakwa Ririn juga dinilai mempersulit proses pembuktian perkara.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa.

Tak hanya itu, perbuatan terdakwa disebut telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Atas berbagai pertimbangan tersebut, JPU menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman bagi Ririn Rifanto.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |