Ilustrasi.(Magnific)
KEPOLISIAN Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatra Barat, menyatakan HB, 32, tersangka kasus pembunuhan terhadap ibu dan nenek kandungnya, terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Pasaman Barat, Ajun Komisaris Besar Agung Tribawanto, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman maksimal perkara pokok," ujar Agung di Simpang Empat, Selasa (25/8/2026).
Berdasarkan aturan dalam KUHP baru tersebut, Pasal 458 ayat (1) mengatur ancaman maksimal 15 tahun bagi pelaku pembunuhan. Namun, pada ayat (2), ancaman tersebut dapat ditambah sepertiga jika tindakan pembunuhan dilakukan terhadap anggota keluarga inti, termasuk ibu kandung. Hal inilah yang membuat HB terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis tersebut diduga dilakukan HB terhadap ibu kandungnya, Hapni, 65, dan nenek kandungnya, Rohma, 90. Aksi keji ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, pada Senin (10/8), sekitar pukul 20.30 WIB.
Jasad kedua korban baru ditemukan oleh salah seorang anak korban pada Selasa (11/8) pagi sekitar pukul 06.00 WIB dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Hasil penyidikan kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka melakukan kekerasan fisik secara brutal. HB diketahui memukul kepala ibunya, Hapni, sebanyak tiga kali menggunakan balok kayu. Setelah itu, ia juga memukul kepala neneknya, Rohma, sebanyak tiga kali dengan kayu yang sama.
Motif dan Barang Bukti
Pihak kepolisian memastikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar dan atas keinginan sendiri. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat masih terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti-bukti pendukung lain.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu batang kayu bulat padat sepanjang sekitar 50 sentimeter yang diduga digunakan untuk memukul korban.
- Sejumlah pakaian milik tersangka.
- Pakaian milik kedua korban.
Selain fokus pada pasal pidana, penyidik juga tengah mendalami informasi terkait latar belakang tersangka, termasuk dugaan riwayat gangguan kejiwaan maupun kemungkinan penggunaan narkotika sebelum melakukan aksi tersebut. (Ant/I-2)












































