Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi pada Tiktok sebesar Rp 15 miliar. Perkaranya adalah keterlambatan pemberitahuan akuisisi raksasa e-commerce Tokopedia pada 2024 lalu.
"Kasus pelanggaran keterlambatan penyampaian notifikasi waktu akuisisi Tokopedia dulu," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada CNBC Indonesia, Senin (29/9/2025).
Tiktok membeli 75,01% saham Tokopedia yang semuanya diselesaikan pada Januari 2024. Nilai pembeliannya mencapai US$840 juta.
Sebelumnya KPPU juga meminta sejumlah syarat untuk perlindungan pelaku UMKM saat akuisisi tersebut. Ditanyakan soal hal itu, Deswin mengatakan masih dalam masa pengawasan dan akan berlangsung hingga 2 tahun mendatang.
"Kalau kepatuhan itu dari penilaian, sekarang masih dalam masa pengawasan pelaksanaan syarat-syarat..sampai dua tahun, sesuai penetapan," ujarnya.
Berikut 5 syarat persetujuan akuisisi Tokopedia oleh Tiktok:
- Kedua pelaku usaha harus memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk promosi, diskon, dan sejenisnya.
- Kedua pelaku usaha juga diharapkan tidak melakukan penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position) dengan melakukan praktik-praktik sebagai berikut:
- melakukan perilaku predatory pricing yang dapat merugikan pesaing;
- self-preferencing dalam display platform dan diskriminasi terhadap produk di luar grup para pihak;
- menghalangi seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia maupun TikTok Shop (Shop|Tokopedia), baik secara langsung maupun dengan memberikan persyaratan yang memberatkan seller/merchant dan konsumen.
- Memastikan sosial media TikTok memberikan kebebasan bagi pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produknya yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan TikTok Shop (Shop/Tokopedia).
- Memastikan tidak terdapat eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar (tidak dapat dijustifikasi secara ekonomi).
- Memastikan adanya perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk UMKM berkembang di platform TikTok Shop (Shop/Tokopedia) dan Tokopedia.
Sebelumnya dilaporkan Tiktok Indonesia menawarkan benefit besar pada penjual China. Dengan begitu mereka mau menjual produk impornya China di Indonesia.
Beberapa benefit yang ditawarkan mulai dari insentif sebesar 30%, dukungan account manager, pembebasan biaya penjual, hingga adanya kupon tambahan.
Informasi ini diungkapkan video pengguna Tiktok bernama @axingid. Dia memperlihatkan beragam kebijakan baru untuk Tiktok Shop Indonesia.
Informasi soal subsidi itu pertama kali dilaporkan oleh akun Instagram @ecommurz. Video Tiktok itu juga sudah tidak ada lagi di akun @axingid.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Ada Potensi Pelanggaran, TikTok Caplok Tokopedia Disidang KPPU