Tok! Pengadilan AS Larang Trump PHK Massal PNS

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan pegawai federal selama penutupan sebagian pemerintahan (shutdown) AS diblokir oleh seorang hakim federal di California pada Rabu (15/10/2025).

Hakim Distrik AS Susan Illston mengeluarkan perintah yang memerintahkan administrasi Trump menghentikan rencana PHK di lebih dari 30 lembaga federal. Keputusan ini datang setelah dua serikat pekerja mengajukan gugatan, mengklaim bahwa pemotongan pekerjaan tersebut ilegal.

Dalam putusannya, Hakim Illston, yang ditunjuk oleh mantan Presiden dari Partai Demokrat Bill Clinton, mengabulkan permintaan serikat pekerja untuk memblokir PHK sambil mempertimbangkan klaim ilegalitas tersebut.


Hakim Illston juga mengkritik serangkaian pernyataan publik dari Trump dan Direktur Kantor Manajemen dan Anggaran Russell Vought yang menurutnya menunjukkan motivasi politik yang eksplisit untuk PHK tersebut, seperti komentar Trump yang mengatakan pemotongan akan menargetkan "lembaga Demokrat"  Illston secara tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.

"Anda tidak dapat melakukan itu di negara hukum. Dan kami memiliki hukum di sini, dan hal-hal yang diartikulasikan di sini tidak sesuai dengan hukum," kata Illston.

Hakim Illston juga mendesak administrasi Trump untuk memberikan rincian tentang PHK yang "aktual atau akan segera terjadi" paling lambat Jumat (17/10/2025) dan menguraikan langkah-langkah yang akan diambil untuk mematuhi keputusannya.


Pada sidang tersebut, pengacara Departemen Kehakiman AS (DOJ) berpendapat bahwa serikat pekerja harus membawa klaim mereka ke dewan tenaga kerja federal sebelum mengajukan gugatan di pengadilan. Namun, Illston tidak setuju dan menegur DOJ karena menolak mengambil sikap atas klaim hukum serikat pekerja.

"Kapak jatuh di kepala para pegawai di seluruh negeri, dan Anda bahkan tidak siap untuk membahas apakah itu legal," ujar Illston dengan nada keras.


Perintah hakim tersebut memberikan penangguhan sementara bagi para pekerja federal yang telah menghadapi dorongan selama hampir setahun dari pemerintahan Trump untuk memangkas barisan mereka.


Sebelum keputusan ini, Gedung Putih pekan lalu telah menyatakan bahwa mereka telah memulai PHK substansial di seluruh pemerintahan. Sekitar 4.100 pekerja di delapan lembaga telah diberitahu bahwa mereka akan di-PHK. Sebelumnya, Vought mengatakan bahwa lebih dari 10.000 pekerja federal dapat kehilangan pekerjaan karena shutdown yang kini memasuki hari ke-15.


Taktik Politik di Balik Shutdown

Serikat pekerja, termasuk American Federation of Government Employees, mengeklaim bahwa PHK bukanlah layanan penting yang dapat dilakukan selama jeda pendanaan pemerintah, dan shutdown tidak membenarkan pemotongan pekerjaan massal karena sebagian besar pekerja federal telah dirumahkan tanpa bayaran.


Sementara itu, Partai Republik yang dipimpin Trump memegang mayoritas di kedua majelis Kongres tetapi membutuhkan setidaknya tujuh suara Demokrat di Senat untuk meloloskan RUU pendanaan. Partai Demokrat menolak untuk menyerah pada taktik tekanan Trump dan menuntut perpanjangan subsidi asuransi kesehatan. Upaya baru untuk meloloskan RUU belanja juga gagal pada hari Rabu.


Di tengah kebuntuan, Trump juga memperpanjang pembekuan yang ada untuk perekrutan pekerja federal baru, dengan pengecualian untuk personel militer dan orang-orang yang ditunjuk untuk peran politik.


Kepala Democracy Forward, Skye Perryman, sebuah kelompok hukum yang mewakili serikat pekerja, mengatakan keputusan Illston memperjelas bahwa penargetan presiden terhadap pekerja federal adalah melanggar hukum.


"Pegawai negeri sipil kami melakukan pekerjaan rakyat, dan mempermainkan mata pencaharian mereka adalah hal yang kejam dan melanggar hukum serta ancaman bagi semua orang di negara kami," kata Perryman.


(tps/luc)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Siap-Siap Mau PHK Massal, Pengusaha Hotel Minta Ini ke Pemerintah

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |