Victor Hartono Dicekal ke Luar Negeri, Djarum Buka Suara

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pencekalan itu buntut dugaan kasus korupsi pajak tahun 2016-2020 yang juga menyangkut mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiasteadi.

Menanggapi penyidikan kasus tersebut, Manajemen Djarum mengaku akan mematuhi prosedur yang berlaku. Perusahaan juga menghormati jalanan proses hukum di Kejagung.

"Kami menghormati, patuh dan taat hukum. Kami akan mengikuti prosedur hukum," kata Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan dikutip dari Detikcom, Minggu (23/11/2025).

Selain Victor, Mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi juga masuk daftar nama yang dicekal. Adapula Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Karl Layman, dan Heru Budijanto Prabowo yang dicekal berpergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan kasus korupsi pajak tahun 2016-2020.

Kelimanya dicekal sejak 14 November 2025 sampai dengan 14 Mei 2026 berdasarkan Nomor Surat Keputusan masing-masing KEP-380,378, 381, 382, dan 379 tertanggal 2025.

Dalam menangani perkara ini, Kejagung mencegah ke luar negeri terhadap lima orang tersebut.

Pihaknya belum benar-benar mengungkap duduk perkara dugaan permainan pajak oleh pegawai DJP. Namun, Kejagung sudah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi.

"Ini kan kasus tax amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu. Nanti biar aja Pak Jaksa Agung menjelaskan ke media," tegasnya setelah Konferensi Pers APBN KITA, Kamis (20/11/2025).

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |