Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi kepada PT NH Korindo Sekuritas Indonesia terkait kasus penggunaan dana IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Sanksi administratif yang diberlakukan kepada NH Korindo Sekuritas mencapai 525 juta rupiah, serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 16/03/2026) berikut ini.
Add
source on Google

6 hours ago
1

















































