Wameperin Buka Suara Respons Rencana Larangan Bahan Tambahan Rokok

4 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang berbagai rencana pembatasan terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT), mulai dari larangan bahan tambahan pada rokok hingga pengaturan ulang kadar nikotin dan tar. Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menilai kebijakan terhadap industri tembakau tidak bisa diputuskan secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor usaha dan tenaga kerja.

"Ya saya kira kami sudah sampaikan kepada kementerian terkait bahwa industri hasil tembakau itu merupakan industri yang agak spesifik dan sudah berjalan cukup lama, bahkan mungkin lebih tua daripada usia Republik kita. Juga menyerap tenaga kerja yang sangat besar sehingga hal-hal yang semestinya tidak mengganggu proses produksi dan proses distribusi produk hasil tembakau selama ini itu seyogyanya tidak diatur sedemikian rupa," ujar Faisol di Subang, dikutip Kamis (7/5/2026).

Ia menekankan setiap rencana pengaturan baru semestinya dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha yang selama ini menjalankan industri tersebut. Apalagi, industri hasil tembakau merupakan sektor yang sudah tumbuh sejak lama di Indonesia dan memiliki keterkaitan ekonomi yang besar dari hulu hingga hilir.

Faisol mengingatkan, pemerintah sebenarnya telah memiliki standar terkait kadar nikotin dan tar yang selama ini dijalankan industri. Karena itu, menurutnya, langkah revisi aturan perlu didasarkan pada evaluasi yang jelas.

"Kita melihat aturan yang sudah dibuat misalnya di Kementerian Perindustrian mengenai standar nikotin dan tar itu bisa diacu. Bisa diacu bahwa itu sudah ada aturannya dan sudah dilaksanakan selama ini. Dan kalau memang ada usaha atau ada rencana untuk mengatur kembali sebaiknya dilakukan evaluasi," katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya dasar ilmiah sebelum pemerintah mengambil kebijakan yang berpotensi mengubah tata kelola industri hasil tembakau nasional.

"Jadi termasuk bahan tambahan tadi, harus ada dasar evaluasinya yang kuat, konkret, saintifik. Kalau itu ada, monggo. Tapi jangan sampai kita membuat kebijakan yang bisa mempengaruhi tata kelola dan apalagi itu menyangkut jutaan dari petani tembakau dan tata kelola industri hasil tembakau," tegasnya.

Sorotan terbaru muncul setelah pemerintah menggulirkan wacana pelarangan bahan perasa tambahan pada produk rokok konvensional maupun rokok elektrik, serta pengetatan pengaturan kadar nikotin dan tar. Rencana ini muncul dalam Pasal 432 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang memberi mandat kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatur detail bahan tambahan yang dilarang.

Dalam rancangan aturan turunannya, sejumlah bahan food grade seperti menthol, ekstrak buah, gula hingga rempah masuk ke dalam daftar pembatasan. Kebijakan ini dinilai dapat berdampak besar terhadap industri kretek nasional yang selama ini bergantung pada racikan bahan tambahan sebagai ciri khas produk.

"Rencana kebijakan larangan bahan tambahan serta pembatasan tar nikotin akan mematikan keunikan kretek yang sangat bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri," kata Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/5/2026).

Larangan bahan tambahan yang kebanyakan berasal dari rempah juga akan menghilangkan identitas kretek apabila diberlakukan. Henry menegaskan bahwa jika kebijakan ini dipaksakan, efeknya akan fatal.

"Tanpa keunikan rasa, produk kretek akan habis. Ini bukan sekadar masalah teknis produksi, tapi hilangnya mata pencaharian jutaan petani tembakau, cengkeh, dan ratusan ribu buruh pelinting," lanjutnya.

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |