Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra(MI/Susanto)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa dirinya, selaku Ketua Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), tidak pernah mengeluarkan perintah untuk membekukan atau menunda transaksi sementara pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono.
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga tidak mengambil langkah apa pun terkait perkara tersebut.
"Saat ini, saya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut," ujar Yusril saat memberikan konfirmasi di Jakarta pada Rabu (26/8).
Yusril berharap permasalahan ini dapat segera tuntas dengan mengedepankan prosedur hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang TPPU, pihak kepolisian mempunyai kewenangan untuk melakukan penundaan sementara pada rekening apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Meski demikian, kewenangan tersebut bersifat terbatas dengan batas waktu maksimal 5 hari sebelum diputuskan penghentian atau kelanjutannya sesuai aturan hukum. Yusril memastikan bahwa pemerintah senantiasa berkomitmen untuk bekerja dalam koridor hukum serta menghargai batas kewenangan setiap institusi negara.
"Pemerintah tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri," imbuhnya.
Rekening Supriyono Telah Diaktifkan Kembali
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah memulihkan kembali status rekening milik Supriyono alias Botok yang sempat mengalami penundaan transaksi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin bersama Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Riduan, dalam sesi konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8).
Kombes Iman menjelaskan bahwa proses penelusuran terhadap rekening yang menampung dana urunan untuk unjuk rasa masyarakat Pati tersebut telah rampung dilakukan oleh kepolisian.
"Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri," tutur Iman.
Iman menambahkan, langkah penundaan transaksi rekening tersebut sebelumnya dilakukan guna memastikan bahwa seluruh dana donasi yang terkumpul berasal dari sumber yang legal serta tidak melanggar ketentuan hukum. Tindakan tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para donatur maupun pihak penerima donasi. (Ant/E-4)















































