Ilustrasi(Dok Ditjenpas)
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 115 warga binaan berisiko tinggi (high risk) dari Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Jawa Timur (Jatim) ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah memperkuat sistem pengamanan sekaligus pembinaan terhadap narapidana dengan tingkat risiko tinggi.
Operasi pemindahan dipimpin Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) Ditjenpas dengan melibatkan Korps Brimob Polri, Kepolisian Lalu Lintas, serta jajaran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.
Sebanyak 79 warga binaan berasal dari Sulawesi Selatan, sedangkan 36 lainnya dari Jawa Timur. Seluruh proses pemindahan dilakukan melalui jalur laut dan darat dengan pengawalan ketat oleh 77 personel gabungan yang terdiri atas petugas Ditpamintel, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Patnal), Brimob Polri, Kepolisian Lalu Lintas, serta petugas pemasyarakatan dari kedua wilayah.
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan pemindahan narapidana berisiko tinggi merupakan implementasi kebijakan penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko atau risk based placement.
"Pemindahan warga binaan kategori high risk merupakan operasi pengamanan yang memerlukan perencanaan matang dan koordinasi yang kuat. Pelaksanaannya dipimpin Direktorat Pengamanan dan Intelijen dengan dukungan penuh dari Polri serta jajaran pemasyarakatan di daerah, sehingga seluruh proses berjalan aman, tertib, dan terkendali," ujar Rika dalam keterangan tertulis, Senin (20/7).
Menurut dia, Nusakambangan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi. Penempatan narapidana berisiko tinggi di kawasan tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan aspek keamanan sekaligus mendukung proses pembinaan yang disesuaikan dengan profil risiko masing-masing warga binaan.
Rika menambahkan, kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di seluruh lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, 79 warga binaan dari Sulawesi Selatan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada 17 Juli 2026. Mereka kemudian menempuh perjalanan laut menggunakan KM DLU menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebelum menjalani transit di Lapas Kelas I Surabaya.
Dua hari kemudian, sebanyak 36 warga binaan dari Jawa Timur bergabung dengan rombongan sehingga jumlah keseluruhan menjadi 115 orang. Selanjutnya, rombongan diberangkatkan menuju Nusakambangan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat.
Rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, pada Senin (20/7) sekitar pukul 01.20 WIB dan langsung menyeberang ke Pelabuhan Sodong, Nusakambangan. Seluruh warga binaan beserta petugas pengawal dilaporkan tiba dengan selamat sekitar pukul 01.40 WIB.
Ditjenpas menegaskan pemindahan warga binaan kategori berisiko tinggi akan terus dilakukan secara terukur sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan nasional di lingkungan pemasyarakatan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih profesional, adaptif, aman, serta mampu memberikan pembinaan yang sesuai dengan tingkat risiko masing-masing warga binaan. (LD/E-4)


















































