Koalisi 25 negara bagian AS menggugat kebijakan tarif baru Donald Trump sebesar 12,5%(Dok. AFP)
SEBANYAK 25 negara bagian Amerika Serikat yang dipimpin oleh Partai Demokrat resmi mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump pada Senin (3/8/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas pemberlakuan tarif baru hingga 12,5% terhadap barang-barang dari 60 mitra dagang utama AS.
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York tersebut menyatakan bahwa Presiden Trump tidak memiliki kewenangan hukum untuk menetapkan tarif tersebut. Koalisi negara bagian ini menilai pemerintah menggunakan isu tenaga kerja paksa sebagai dalih untuk melanjutkan skema tarif yang sebelumnya telah dibatalkan oleh pengadilan.
Kebijakan tarif terbaru ini ditetapkan pada akhir Juli 2026 dengan besaran 10% hingga 12,5%. Sasaran utamanya mencakup produk dari mitra dagang besar seperti China, Jepang, dan Uni Eropa. Pemerintahan Trump berdalih kebijakan ini merupakan sanksi bagi negara-negara yang dianggap gagal menghentikan impor barang hasil praktik kerja paksa.
Namun, para penggugat melihat kebijakan ini hanya sebagai upaya untuk menghidupkan kembali tarif global 10% yang diumumkan Trump pada Februari lalu. Sebelumnya, Mahkamah Agung AS telah membatalkan dasar hukum tarif tersebut, termasuk pungutan tambahan terhadap produk dari China, Kanada, dan Meksiko.
"Terlepas dari bagaimana pemerintah berupaya membenarkannya, undang-undang dan konstitusi kami telah menjelaskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif besar-besaran terhadap negara mana pun yang diinginkannya," tegas Jaksa Agung New York, Letitia James.
Selain New York, negara bagian yang turut bergabung dalam gugatan ini antara lain Arizona, California, Colorado, Hawaii, Massachusetts, Maryland, New Mexico, North Carolina, dan Virginia. Mereka menuntut pengadilan untuk menghentikan penerapan tarif tersebut dan memerintahkan pengembalian dana pungutan yang telah dibayarkan.
Tekanan hukum terhadap kebijakan perdagangan Trump ini terus meningkat. Sebelum gugatan koalisi negara bagian ini muncul, sekelompok pelaku usaha kecil di AS telah lebih dulu mengajukan gugatan serupa pada 24 Juli 2026, tepat saat kebijakan tarif baru tersebut mulai diberlakukan. (Ant/Z-10)

















































