Jenazah satu dari tiga korban penembakan KKB di Muliama diterbangkan ke Kupang, NTT.(Antara)
Aksi penembakan terhadap tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, menuai kecaman keras. Ketua LBH Mahajaya, Manche Kota, menegaskan bahwa kekerasan terhadap aparatur sipil yang sedang menjalankan tugas pelayanan publik tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Manche menilai para korban bukanlah kombatan atau pihak yang terlibat dalam peperangan, melainkan warga sipil murni.
"Menembak warga sipil bukan perjuangan, itu kebiadaban. Mereka adalah aparatur sipil yang menjalankan tugas dan bukan pihak yang sedang berperang. Menjadikan mereka sasaran kekerasan merupakan pelanggaran serius terhadap hak hidup dan nilai kemanusiaan," tegasnya.
Dugaan Diskriminasi Berbasis Kesukuan
Kasus ini dinilai semakin memprihatinkan menyusul adanya informasi bahwa para korban diduga dipisahkan berdasarkan asal-usul sebelum penembakan terjadi. Jika informasi tersebut terbukti benar, Manche menyebut hal itu menunjukkan adanya unsur diskriminasi berbasis kesukuan dalam aksi kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tersebut.
Dua dari korban, yakni Alfan Meha dan Willi Mbuik, diketahui berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya berada di Papua murni untuk bekerja dan mengabdi kepada masyarakat.
"Kematian mereka menjadi duka bagi NTT sekaligus tragedi kemanusiaan bagi Indonesia. Mereka memiliki hak yang sama untuk hidup dan mendapatkan perlindungan," tambahnya.
Konsistensi Penegakan HAM
Manche Kota juga mengingatkan organisasi dan pegiat HAM agar konsisten dalam menyikapi seluruh kasus kekerasan di Tanah Papua tanpa memandang identitas korban maupun pelaku. Ia menekankan bahwa pembelaan HAM tidak boleh hanya terdengar saat dugaan pelanggaran dilakukan oleh aparat negara.
"HAM tidak boleh diterapkan secara selektif. Hak hidup Alfan Meha dan Willi Mbuik sama berharganya dengan hak hidup setiap orang Papua. Jangan sampai pembelaan terhadap HAM berubah menjadi keberpihakan berdasarkan posisi politik atau identitas korban," tegasnya.
Ia mendesak Komnas HAM dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari pendokumentasian fakta hingga memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Tuntutan LBH Mahajaya:
- Pemerintah pusat harus memperkuat perlindungan bagi ASN, tenaga kesehatan, dan guru di wilayah rawan konflik.
- Penegakan hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara profesional dan terukur.
- Menolak generalisasi terhadap masyarakat Papua; menegaskan bahwa masyarakat asli Papua bukan bagian dari kelompok bersenjata.
Menutup pernyataannya, Manche berharap tragedi ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pencegahan konflik. Ia menegaskan bahwa Papua harus menjadi "tanah kehidupan", di mana setiap warga negara, baik penduduk asli maupun pendatang, memiliki hak konstitusional untuk merasa aman.
"Negara harus hadir dengan tindakan nyata. Pelaku harus dihukum, tetapi masyarakat yang tidak bersalah tidak boleh menjadi korban baru akibat generalisasi yang salah," pungkasnya. (E-3)


















































