Bea Cukai Purwokerto memusnahkan 3.006.544 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai hasil penindakan di wilayah Banyumas Raya yang mencakup Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara, Jawa Tengah.(MI/Lilik Darmawan)
BEA Cukai Purwokerto memusnahkan 3.006.544 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai hasil penindakan di wilayah Banyumas Raya yang mencakup Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara, Jawa Tengah. Barang sitaan tersebut merupakan hasil operasi pemberantasan rokok ilegal sepanjang 2025 hingga 2026.
Pemusnahan dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagai bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sekaligus optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Purwokerto Dwijanto Wahjudi mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 2.069.223 batang hasil penindakan selama 2025 dan 937.321 batang yang diamankan pada 2026.
"Rokok ilegal kami peroleh dari berbagai hasil penindakan, mulai dari barang kiriman, jasa titipan, toko-toko pengecer hingga informasi yang disampaikan masyarakat. Mayoritas barang yang kami amankan berasal dari luar Jawa Tengah," ujar Dwijanto usai pemusnahan di Purwokerto pada Rabu (5/8).
Ia mengungkapkan, sebagian pengiriman berhasil digagalkan sebelum beredar di pasar, termasuk pengiriman yang diketahui akan dipasarkan ke wilayah Jawa Barat.
Tidak hanya menyita barang bukti, Bea Cukai Purwokerto juga menindaklanjuti kasus tersebut melalui proses hukum. Selama periode 2025 hingga 2026, sedikitnya tiga perkara pidana di bidang cukai telah disidik dan seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap.
"Sudah ada tiga perkara yang kami lakukan penyidikan dan seluruhnya telah diproses sampai putusan pengadilan," katanya.
Dari barang yang dimusnahkan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,87 miliar. Adapun total potensi kerugian negara dari seluruh hasil penindakan selama kurun waktu tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Menurut Dwijanto, pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah itu sekaligus menjadi jaminan bahwa rokok ilegal hasil penindakan tidak akan kembali beredar di masyarakat.
"Melalui pemusnahan ini kami memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar. Ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum secara berkelanjutan," tegasnya.
Ia menambahkan, maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang taat aturan karena menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menilai pemberantasan rokok ilegal hanya dapat berjalan efektif apabila melibatkan seluruh elemen masyarakat.
"Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas Bea Cukai atau aparat penegak hukum. Pemerintah daerah dan masyarakat juga harus ikut berperan. Mari bersama-sama menertibkan peredaran rokok ilegal. Bagi masyarakat yang merokok, gunakan rokok yang legal," kata Sadewo.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat terus diperkuat untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Bea Cukai Purwokerto bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas akan terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat, operasi pasar, pengumpulan informasi, penindakan hingga pemusnahan barang bukti. Masyarakat juga diimbau tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredarannya di lingkungan masing-masing. (LD/E-4)

















































