3 Saksi Tegaskan Tak Ada Perintah Tarik Fee dari Yaqut

2 weeks ago 4
3 Saksi Tegaskan Tak Ada Perintah Tarik Fee dari Yaqut Tiga saksi dari Kemenag kompak membantah adanya perintah dari mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.(MI/Muhammad Ghifari A )

TIGA pegawai dan mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) kompak menyatakan tidak pernah menerima perintah dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menarik fee maupun melakukan tindak pidana korupsi. Keterangan ini disampaikan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Ketiga saksi yang hadir adalah staf Ditjen PHU Kemenag Deni Sefianto, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani, serta mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Ahmad Bahiej. Di hadapan majelis hakim, mereka membantah adanya arahan khusus terkait pembuatan aturan tanpa masa tunggu (T0) maupun instruksi melanggar hukum lainnya.

Dalam persidangan, Yaqut yang berstatus sebagai terdakwa bertanya langsung kepada para saksi mengenai ada tidaknya memo atau nota perintah selama dirinya menjabat sebagai Menteri Agama definitif. "Pernahkah ada perintah dari saya, arahan dari saya, atau memo dari saya... terkait dengan pelaksanaan ibadah haji ini untuk dibuatkan aturan T0, menarik fee, atau perintah 'lakukan korupsi'? Pernah enggak?" tanya Yaqut.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ahmad Bahiej secara tegas menjawab tidak pernah menerima perintah tersebut. Hal senada disampaikan oleh Deni Sefianto dan Jaja Jaelani yang menyatakan bahwa selama masa jabatan Yaqut, tidak ada instruksi untuk melakukan penarikan biaya tidak resmi maupun tindakan korupsi dalam penyelenggaraan haji.

Sebelumnya, ketiga saksi memberikan keterangan mendalam mengenai proses teknis penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tambahan. Kesaksian ini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang menjerat Yaqut bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa melakukan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang melibatkan pihak asosiasi travel dan operasional perusahaan swasta. Jaksa mendakwa tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp622.090.207.166,41. (Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |