Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto (tengah) keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Kejaksaan Agung menahan tersangka kasus dugaan TPPU Don Ritto setelah dilimpahkan Direktorat Reserse Kr(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar)
KOORDINATOR Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH) merupakan sosok sentra dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Boyamin menyebut DR dan NH yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diduga berperan mengatur dan mengurus pencucian uang hasil dugaan pemerasan maupun suap, salah satunya dengan modus seolah-olah menggunakan jasa hukum dari kantor milik Don Ritto.
"Istilahnya turut serta kalau dalam bahasa hukumnya. Itulah kira-kira sosok sentralnya karena menjadi pihak yang diduga mengurus dan mengatur dugaan pencucian uang dari hasil dugaan pemerasan dan suap," ujar Boyamin ketika dihubungi, Selasa (4/8/2026).
Boyamin menduga pendirian sejumlah perusahaan oleh DR dan NH digunakan untuk menyamarkan kepemilikan aset yang diduga milik Febrie Adriansyah. Ia menyebutkan bahwa jumlah perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan perkara ini diperkirakan mencapai enam hingga tujuh perusahaan, melebihi empat perusahaan yang saat ini telah digeledah oleh penyidik.
"Disamarkan seakan-akan memakai jasa lawyer dari kantornya Don Ritto, lalu mendirikan perusahaan-perusahaan," terangnya.
Boyamin menyarankan penyidik Kejagung untuk menelusuri aliran dana pada rekening-rekening perusahaan tersebut guna membuktikan pemilik sebenarnya. Menurut dia, profil kekayaan serta aset properti yang dimiliki DR dan NH di lapangan tidak mencerminkan nilai transaksi besar yang ada di dalam perusahaan-perusahaan tersebut.
"Bisa ditelusuri saja oleh penyidik sebenarnya pemilik sesungguhnya atau rekening-rekening itu ke siapa. Kalau memang milik dua orang ini kan berarti mereka yang kaya raya, tapi kan nyatanya tidak. Dari sisi rumah biasa-biasa saja," pungkas Boyamin.
Kejaksaan Agung menggeledah empat perusahaan milik tersangka Don Ritto terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah, pada Senin (3/8/2026). Empat perusahaan yang digeledah yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME yang berlokasi di Jakarta Selatan.
"Kalau yang kemarin sudah (pengeledahan selesai). Itu tempat itu, memang itu perusahaannya si itu (Don Ritto) yang diduga dijadikan money laundering, TPPU-nya, tapi nanti saja ya (dijelaskan lengkap)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan, Selasa (4/8/2026).
(H-4)

















































