5 Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini, Selasa 4 Agustus 2026

2 days ago 14
5 Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini, Selasa 4 Agustus 2026 Ilustrasi: Warga antre mendaftar perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling di kawasan Bundara HI, Jakarta, Minggu (22/6/2025)(MI/Usman Iskandar)

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyiagakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta pada Selasa (4/8/2026). Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM sebagai dokumen kelayakan legal berkendara.

Berdasarkan informasi resmi yang diunggah melalui akun X @TMCPoldaMetro, gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut adalah daftar lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:

Jakarta Timur: Lapangan Mal Grand Cakung

  • Jakarta Utara: Lobi Utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Area Parkir Universitas Trilogi, Kalibata
  • Jakarta Barat: Lobi Selatan Mal Ciputra (Citraland), Grogol
  • Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat Dokumen dan Prosedur Perpanjangan

Untuk mengakses layanan gerai keliling ini, masyarakat diimbau untuk menyiapkan dan membawa sejumlah dokumen persyaratan utama, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
  • SIM asli (A atau C) yang masih berlaku beserta fotokopi.
  • Pengisian formulir permohonan perpanjangan di lokasi.
  • Mengikuti tes pemeriksaan kesehatan dan psikologi di gerai layanan.

Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis (kadaluarsa), pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Utama Daan Mogot, Jakarta Barat.

Rincian Biaya Resmi

Besaran biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

(Ant/P-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |