Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yordan Gunawan.(Dok. UMY)
INFORMASI dari Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine-FISU) mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan angkatan bersenjata atau tentara Rusia memicu polemik. Isu ini memunculkan berbagai spekulasi, mulai dari modus perekrutan, potensi penipuan lowongan kerja, hingga status hukum para WNI tersebut di mata internasional.
Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yordan Gunawan, menegaskan bahwa status hukum WNI di wilayah konflik tidak bisa digeneralisasi. Menurutnya, pemerintah harus memeriksa secara menyeluruh proses perekrutan, posisi mereka dalam struktur militer, serta bentuk keterlibatan dalam pertempuran.
Yordan menjelaskan bahwa dalam Hukum Humaniter Internasional, status warga negara asing yang bergabung dengan militer negara lain sangat bergantung pada pola integrasinya. Jika mereka bergabung secara resmi dalam struktur angkatan bersenjata reguler, mereka dapat diakui sebagai kombatan yang memiliki hak sebagai Tawanan Perang (POW) jika tertangkap.
"Sebaliknya, jika tidak terikat struktur resmi militer, direkrut khusus untuk bertempur, dan didorong terutama oleh imbalan materi pribadi yang jauh di atas gaji standar, mereka dapat dikategorikan sebagai tentara bayaran," ujar Yordan, Jumat (4/9).
Pentingnya Penelusuran Fakta dan Modus Perekrutan
Yordan mendesak pemerintah untuk memastikan bagaimana kedelapan WNI jadi tentara Rusia tersebut bisa sampai ke medan perang. Penelusuran harus mencakup identitas perekrut, jenis tawaran pekerjaan awal, proses keberangkatan, isi kontrak, hingga tugas nyata yang mereka jalankan di lapangan.
Pembedaan ini dianggap krusial karena menyangkut aspek kesadaran hukum. Ada perbedaan mendasar antara individu yang secara sukarela mendaftarkan diri ke militer asing dengan mereka yang terjebak akibat manipulasi atau penipuan.
“Pembedaan antara pendaftaran sukarela dan rekrutmen berbasis penipuan sangat mendasar. Jika seseorang secara sadar mendaftarkan diri, ia memiliki pemahaman penuh atas konsekuensi hukum serta risiko militer yang dihadapi,” jelas Yordan.
Potensi Status Korban Kejahatan
Lebih lanjut, Yordan menyoroti kemungkinan adanya WNI yang menjadi korban eksploitasi. Jika seseorang awalnya menerima tawaran pekerjaan sipil namun kemudian dipaksa atau diarahkan ke wilayah konflik tanpa sepengetahuan mereka, maka posisi hukumnya berubah drastis.
“Jika mereka masuk ke dalam situasi konflik akibat manipulasi atau penipuan tawaran pekerjaan sipil, unsur kesadaran tersebut menjadi gugur. Secara hukum internasional dan nasional, kondisi ini mengubah posisi mereka dari yang semula pelaku pelanggaran hukum menjadi korban kejahatan yang berhak mendapatkan penanganan khusus,” paparnya.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa penetapan status sebagai korban tetap memerlukan pembuktian fakta yang kuat melalui proses hukum yang transparan. Yordan menekankan bahwa langkah awal pemerintah haruslah memastikan fakta di lapangan guna membedakan secara cermat antara pelaku sadar dan korban eksploitasi. (H-3)


















































