Ahli Pidana Ungkap Dasar Hukum Tuntutan Ganti Rugi Roy Suryo terhadap Polda Metro

2 days ago 4
Ahli Pidana Ungkap Dasar Hukum Tuntutan Ganti Rugi Roy Suryo terhadap Polda Metro Sidang praperadilan Roy Suryo agenda pembuktian oleh Polda Metro Jaya selaku termohon, Senin (3/8).(MI/Abi)

SIDANG praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi, Roy Suryo memasuki agenda pembuktian dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Dalam persidangan tersebut, Polda Metro menghadirkan ahli pidana Hendri Jayadi Pandiangan untuk memberikan keterangan terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy.

Dalam keterangannya, Hendri menegaskan bahwa putusan praperadilan yang menyatakan penangkapan atau penahanan tidak sah tidak otomatis membuat negara wajib membayar ganti rugi kepada pemohon.

"Tidak serta-merta tuntutan itu dibayarkan oleh negara akibat perbuatan itu, tapi harus melalui mekanisme yang namanya praperadilan," ujar Hendri di hadapan hakim.

Menurut Hendri, KUHAP memang memberikan ruang bagi tersangka, terdakwa, maupun terpidana untuk mengajukan tuntutan ganti rugi. Namun, hak tersebut hanya dapat diberikan apabila terdapat dasar hukum yang jelas.

"Jadi Pasal 73 itu memungkinkan adanya tuntutan ganti kerugian, tetapi ada tiga alasan," kata Hendri.

Ia kemudian menjelaskan tiga alasan tersebut, yakni apabila tindakan penyidik dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terjadi kekeliruan mengenai orang yang ditangkap atau ditahan, atau terdapat penerapan hukum yang bertentangan dengan hukum.

Hendri juga menerangkan bahwa hakim akan menilai alasan hukum yang melatarbelakangi putusan praperadilan sebelum menentukan apakah tuntutan ganti rugi dapat dikabulkan.

"Tergantung dari pertimbangan hakim ketika memutus salah tangkap dan salah tahan ini," ujarnya.

Selain menjelaskan dasar tuntutan ganti rugi, Hendri juga menyinggung mengenai besaran nilai ganti rugi. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak dapat didasarkan pada klaim sepihak dari pemohon, melainkan harus mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Tidak bisa subjektif ganti kerugian diminta oleh pihak yang 'saya rugi ini ini ini', tidak. Tapi mengacu kepada itu (undang-undang)," kata Hendri.

Dalam kesempatan yang sama, Hendri turut menjelaskan bahwa biaya jasa advokat tidak dapat dimasukkan sebagai komponen ganti rugi dalam praperadilan. Ia mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang dirujuknya, hubungan antara advokat dan klien merupakan hubungan hukum yang bersifat privat sehingga tidak dapat dibebankan kepada negara.

"Ganti kerugian untuk mengganti biaya advokat itu tidak bisa dilakukan karena sifatnya private, perdata, hubungan antara lawyer-nya dengan kliennya. Tidak bisa dibebankan kepada pihak lainnya," jelas Hendri.

Sidang yang tengah berjalan merupakan praperadilan  ke-3 yang diajukan Roy Suryo. Dalam permohonannya, Roy menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya atas tindakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh hakim dalam putusan praperadilan pertamanya.

Usai agenda pembuktian selesai, hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan pada Selasa (4/8).

"Besok kesimpulan, seperti biasa ya, jam 14.00 WIB, tanpa pembacaan," ujar hakim tunggal tersebut. (Z-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |