Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi, Roy Suryo agenda pembuktian di PN Jakarta Selatan, Senin (3/8).(MI/Abi)
SIDANG praperadilan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi, Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8), diwarnai perdebatan antara kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji, dengan ahli pidana Hendri Jayadi Pandiangan. Hendri merupakan ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya selaku pihak termohon untuk memberikan keterangan dalam agenda pembuktian.
Perdebatan bermula ketika Abdul Gafur mempertanyakan apakah Hendri telah membaca putusan praperadilan sebelumnya yang menjadi dasar gugatan ganti rugi yang saat ini sedang diperiksa pengadilan.
"Apakah Saudara pernah diberikan putusan praperadilan sebelumnya oleh termohon dan Saudara sudah baca, Saudara sudah kaji?" tanya Abdul Gafur kepada ahli.
Menjawab pertanyaan tersebut, Hendri mengaku telah menerima salinan putusan, namun tidak membacanya.
"Izin Yang Mulia, saya memang diberikan putusan itu tapi saya tidak baca," jawab Hendri.
Pengakuan itu langsung ditanggapi Abdul Gafur yang mempertanyakan dasar ahli menyampaikan pendapat hukum tanpa membaca putusan yang menjadi objek pembahasan dalam persidangan.
"Bagaimana Saudara mau tahu isi putusannya sementara Saudara nggak baca?" kata Abdul Gafur.
Hendri lantas menjelaskan dirinya tetap mempelajari dokumen perkara yang diberikan penyidik. Namun, ia sengaja tidak membaca putusan praperadilan karena ingin menjaga objektivitas dan tidak ingin terpengaruh oleh materi perkara.
"Artinya begini, saya dibekali oleh dokumen-dokumen oleh penyidik. Saya baca. Saya lihat. Lalu saya pelajari. Tapi izin Yang Mulia, saya harus objektif memandang itu. Isi putusan itu memang yang Saudara katakan tadi, ada tindakan pertimbangan hakim adalah karena itu. Tapi, tapi, saya tidak mau terkontaminasi di dalam pokok perkara. Saya hanya membatasi diri saya kaitan dengan praperadilan berkaitan dengan salah penahanan," ujar Hendri.
Abdul Gafur kemudian kembali mempertanyakan alasan tersebut. Menurutnya, perkara yang sedang diperiksa merupakan sidang praperadilan, bukan pokok perkara pidana.
"Maksudnya Saudara masuk ke pokok perkara ini pokok perkara pidananyakah atau pokok perkara praperadilan? Sementara yang kita sidangkan adalah praperadilan, bukan pokok perkara perbuatan pidananya," ujarnya.
Perdebatan keduanya sempat dipotong hakim tunggal, I Ketut Darpawan yang meminta ahli melanjutkan penjelasannya terlebih dahulu.
"Sudah, sudah, sudah. Silakan dilanjutkan dulu, dengarkan," ujar hakim.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hendri menegaskan dirinya tidak bermaksud menilai putusan hakim. Ia mengatakan kehadirannya di persidangan hanya untuk menjelaskan ketentuan normatif mengenai tuntutan ganti rugi berdasarkan KUHAP.
"Saya tidak punya kapasitas menilai itu karena saya menjunjung tinggi asas res judicata itu. Saya bicara di persidangan ini berdasarkan contoh undang-undang, kita bedah Pasal 173 berdasarkan keahlian saya. Apakah kemudian itu akan berpengaruh kepada putusan? Itu tergantung Yang Mulia," kata Hendri.
Sidang yang berlangsung pada Senin (3/8) merupakan praperadilan ke-3 yang diajukan Roy Suryo. Dalam permohonannya, Roy menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya atas tindakan penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan pertamanya.
Usai agenda pembuktian dari pihak termohon selesai, hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan pada Selasa (4/8).
"Besok kesimpulan, seperti biasa ya, jam 14.00 WIB, tidak ada pembacaan," ujar hakim tunggal. (Z-4)

















































