Ahli Soroti Risiko Izin Penggeledahan Cacat Hukum dalam Perkara Febrie Adriansyah

3 hours ago 6
Ahli Soroti Risiko Izin Penggeledahan Cacat Hukum dalam Perkara Febrie Adriansyah Mantan jampidsus Febrie Adriansyah(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

GURU Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Nur Basuki, menyoroti soal izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dalam perkara Febrie Adriansyah secara substansial tidak sah. Hal tersebut disampaikan Nur Basuki saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan terkait keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik.

Di hadapan majelis hakim, Nur Basuki menyoroti persoalan kompetensi relatif pengadilan dalam menguji dan menerbitkan izin penggeledahan maupun penyitaan. Menurutnya, penyidik seharusnya mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya melingkupi lokasi fisik objek penggeledahan atau penyitaan.

"Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong memberi izin penggeledahan atau penyitaan bersifat kompetensi relatif melekat pada wilayah hukumnya sendiri, yakni wilayah Jawa Barat,” ujar Nur Basuki dikutip Senin (24/8).

Nur Basuki menjelaskan, merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yurisdiksi pengadilan ditentukan oleh keberadaan objek tindak pidana, bukan berdasarkan wilayah kedudukan institusi penyidik.

Secara teknis, Pasal 113 ayat (1) UU No. 20/2025 mengatur permohonan izin penggeledahan kepada ketua pengadilan negeri setempat. 

Sementara untuk tindakan penyitaan, Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 124 ayat (1) secara tegas mengamanatkan bahwa permohonan izin wajib diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat benda tersebut berada.

"Artinya, Ketua PN Cibinong hanya berwenang memberi izin atas objek yang berada di wilayah hukum Cibinong atau sekitar Jawa Barat. Jika Ketua PNmenerbitkan izin untuk lokasi yang secara nyata berada di wilayah hukum PN Jakarta, maka izin tersebut diterbitkan oleh pejabat yang tidak memiliki kompetensi atas objek dimaksud," kata dia.

Ia menjelaskan, apabila penyidik yang berkedudukan di Bandung hendak menyita benda yang berada di Jakarta Pusat, maka permohonan izin harus diajukan ke Ketua PN Jakarta Pusat, bukan Ketua PN Bandung. Pengecualian hanya berlaku jika objek berada di beberapa wilayah hukum sekaligus, di mana penyidik dapat memilih salah satu PN sesuai Pasal 124 ayat (2).

Lebih lanjut, Nur Basuki merinci sejumlah konsekuensi normatif yang timbul akibat penerbitan izin yang melampaui batas kewenangan yurisdiksi tersebut. Menurutnya, cacat hukum ini membawa dampak langsung terhadap keabsahan formil hingga nasib barang bukti di persidangan.

"Pertama, terdapat cacat kewenangan pada sumbernya. Izin tidak memenuhi syarat 'Ketua Pengadilan Negeri setempat' sebagaimana dipersyaratkan Pasal 33 ayat (1) KUHAP lama atau Pasal 113 KUHAP baru, sehingga secara formil berpotensi tidak sah sejak diterbitkan, terlepas dari bagaimana pelaksanaannya di lapangan," ujar Nur Basuki.

Ia melanjutkan, cacat formil tersebut secara otomatis membuka ruang uji melalui mekanisme hukum acara. "Kedua, hal ini berpotensi menjadi objek praperadilan. Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti termasuk kewenangan praperadilan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP, yang diperluas dalam KUHAP baru mencakup penggeledahan dan penyitaan," tambahnya.

Sebagai dampak akhir, ia mengingatkan adanya risiko hukum yang mengancam keabsahan alat bukti di persidangan pokok perkara.

"Ketiga, barang bukti berisiko tidak dapat digunakan. Mengacu pada logika ketentuan bahwa jika ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan, hasil penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti. Kelemahan yang sama persis berlaku ketika izin sejak awal diterbitkan oleh pengadilan yang tidak berwenang atas objek tersebut," tegasnya.

Poin-poin keberatan terkait kompetensi relatif PN Cibinong ini kini menjadi salah satu materi fundamental yang diuji dalam persidangan praperadilan guna menentukan sah atau tidaknya seluruh tindakan hukum yang telah dilakukan oleh penyidik. (P-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |