Eks Ketua PPATK Yunus Husein menegaskan TPPU dapat diusut secara mandiri tanpa menunggu tindak pidana asal terbukti hingga berkekuatan hukum tetap.(MI/Muhammad Ghifari A)
MANTAN Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menegaskan pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak harus menunggu tindak pidana asalnya terbukti hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal itu disampaikan Yunus saat dihadirkan tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai ahli dalam sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Yunus menjelaskan, dalam perkara TPPU yang menjadi hal utama ialah adanya harta kekayaan yang berasal dari suatu tindak pidana. Menurutnya, tindak pidana asal tidak harus terlebih dahulu dibuktikan sebelum proses penyidikan dan penuntutan TPPU dilakukan.
Bahkan, kata dia, apabila bukti mengenai tindak pidana asal belum cukup, TPPU tetap dapat didakwakan secara mandiri (stand alone), dengan uraian mengenai perbuatan yang diduga melahirkan harta kekayaan tersebut.
"Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone, secara mandiri. Tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi," ujar Yunus.
Dia mencontohkan perkara mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Bahasyim Assifie. Dalam perkara tersebut, Bahasyim didakwa melakukan korupsi sekitar Rp1 miliar, sementara perkara TPPU yang dikenakan kepadanya mencapai sekitar Rp66 miliar berdasarkan temuan aset.
Menurut Yunus, dalam TPPU yang berdiri sendiri, terdakwa diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa aset yang dimilikinya bukan berasal dari tindak pidana. Sementara pembuktian unsur lainnya tetap menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum.
TPPU Bisa Diusut Secara Mandiri
Yunus juga merujuk Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ketentuan tersebut menyatakan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
Menurut dia, frasa tersebut menempatkan TPPU sebagai independent crime yang dapat diusut tanpa menunggu perkara pidana asal selesai. "Tidak wajib artinya dia ditempatkan sebagai suatu independent crime yang bisa diusut sendiri. Nanti tetap dibuktikan di pengadilan pada waktu pemeriksaan di pengadilan," katanya.
"Terdakwa dikasih kesempatan membuktikan satu saja asetnya bukan berasal dari pidana, yang lain tetap dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU," sambungnya.
Lebih lanjut, Yunus menjelaskan pengungkapan TPPU juga dapat dimulai dari harta kekayaan melalui pendekatan follow the money atau follow the asset. Artinya, penyidik tidak selalu harus menemukan tindak pidana terlebih dahulu untuk kemudian mencari asetnya.
Sebaliknya, temuan aset yang tidak wajar dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri tindak pidana yang menjadi sumber kekayaan tersebut.
Yunus mencontohkan kasus Gayus Tambunan. Saat itu, PPATK menemukan adanya setoran sekitar Rp28 miliar di rekening Gayus yang dinilai tidak sebanding dengan profilnya sebagai pegawai pajak golongan III B dengan penghasilan sekitar Rp12,5 juta.
"Dari rangkaian tindak pidana, ada orangnya, ada harta. Biasanya harta itu titik lemah dari rangkaian kejahatan," jelasnya.
Dalam proses tersebut, kata Yunus, penyidik dapat menggunakan analisis kekayaan bersih (net worth analysis), perbandingan pemasukan dan pengeluaran, hingga lifestyle analysis. Namun, ketidakwajaran harta tersebut tetap harus diperkuat dengan alat bukti lainnya.
"Kalau pendekatan follow the money itu prioritas mengejar aset atau harta atau uang dan sering kali yang lebih dulu kelihatan adalah hasil kejahatan sebelum kelihatan perbuatan atau orang," ujar Yunus.
Dia menambahkan, pendekatan tersebut pada dasarnya digunakan untuk membongkar tindak pidana asal dengan mengejar aset yang dihasilkan dari kejahatan. Menurutnya, perampasan aset juga dapat memberikan efek jera karena menyasar keuntungan ekonomi yang diperoleh pelaku dari tindak pidana. (Z-2)













































