Aktivis Antikorupsi Ingatkan Penggunaan APBD bukan Dana Talang Bagi Pejabat

10 hours ago 1
Aktivis Antikorupsi Ingatkan Penggunaan APBD bukan Dana Talang Bagi Pejabat Pegiat Antikorupsi, Uha Juhana.(MI/BAYU ANGGORO)

KRITIK terhadap penggunaan keuangan negara dilontarkan aktivis antikorupsi. Selain agar lebih berdampak nyata terhadap masyarakat, penggunaan uang rakyat yang baik harus dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh penyelenggara negara.

Pegiat Antikorupsi, Uha Juhana, mengungkapkan sejumlah daerah mengantongi opini Wajar Tanpa Pengeccualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, banyak temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang berujung pada rekomendasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bernilai miliaran rupiah.

Dia mencontohkan, kondisi itu salah satunya terjadi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

"Ini patut menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas tata kelola keuangan daerah," kata Ketua LSM Frontal itu, Rabu (5/8).

Ia menegaskan, secara normatif opini tersebut merupakan kesimpulan profesional auditor atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kriteria pemeriksaan yang telah ditetapkan, bukan penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.

Meski demikian, ia menilai publik berhak mempertanyakan makna opini WTP apabila dalam LHP yang sama masih ditemukan berbagai temuan bernilai miliaran rupiah, termasuk penggunaan anggaran yang oleh BPK dinyatakan 'digunakan tidak sesuai peruntukannya' dan berujung pada rekomendasi pengembalian kerugian melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

"BPK tentu memiliki parameter sendiri dalam memberikan opini atas laporan keuangan dan saya menghormati itu. Tetapi dari sudut pandang masyarakat, tentu muncul pertanyaan bagaimana memaknai opini WTP ketika dalam dokumen pemeriksaan yang sama masih terdapat banyak temuan bernilai miliaran rupiah. Artinya, secara administratif laporan keuangan mungkin disajikan wajar, tetapi dari sisi kualitas tata kelola dan efektivitas pengendalian intern masih terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan," ujarnya.


OPINI WTP BUKAN TIDAK ADA KORUPSI


Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), opini atas laporan keuangan diberikan berdasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak material terhadap laporan keuangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Dengan demikian, opini WTP bukan merupakan pernyataan bahwa tidak terdapat penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.

Menurut Uha, apabila dalam setiap pemeriksaan masih terus ditemukan penyimpangan penggunaan anggaran dan kelemahan pengendalian intern dalam jumlah yang signifikan, maka kondisi tersebut layak menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah.

"Karena itu, yang kami pertanyakan bukan legalitas opini WTP, melainkan substansi tata kelola di balik predikat tersebut. WTP jangan hanya menjadi kebanggaan administratif, tetapi juga harus tercermin dalam minimnya temuan, kuatnya pengendalian intern, dan tingginya kepatuhan terhadap aturan," tegasnya.

Selain itu, dia menyoroti mekanisme penyelesaian melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Pengembalian kerugian negara memang merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, namun tidak boleh dipandang sebagai penyelesaian akhir apabila tidak dibarengi pembinaan internal, penguatan pengawasan, serta penegakan akuntabilitas.

"Kalau TGR dianggap sudah menyelesaikan persoalan tanpa ada pembinaan intern yang serius, apa bedanya APBD itu seperti dana talangan tanpa bunga? Anggaran bisa saja digunakan terlebih dahulu untuk kepentingan tertentu atau bahkan dikembangkan hingga menghasilkan keuntungan. Ketika menjadi temuan BPK, tinggal dikembalikan. Pola pikir seperti ini sangat berbahaya bagi tata kelola keuangan negara," katanya.

Dia menambahkan, logika tersebut berpotensi melahirkan moral hazard dalam pengelolaan APBD apabila tidak disertai pengawasan yang kuat.

LSM Frontal mengaku membuat laporan ke KPK karena dalam isi LHP BPK tahun 2025 itu Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan menyatakan bahwa penggunaan dana GU sebesar Rp 3,1 miliar untuk pengeluaran yang tidak terkait dengan kegiatan operasional Disdikbud tersebut dilakukan atas perintah dan sepengetahuan dari Pengguna Anggaran (PA) atau Kadisdik yang pada saat itu dijabat oleh U Kusmana yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kuningan.

"Itu pun kalau BPK berhasil menemukannya. Kalau ada yang lolos dari pemeriksaan, siapa yang bisa menjamin? Jangan sampai muncul anggapan bahwa tidak apa-apa menggunakan uang negara lebih dulu, karena kalau ketahuan tinggal dikembalikan melalui TGR. Kalau cara berpikir seperti ini dibiarkan, APBD kehilangan fungsinya sebagai instrumen pembangunan dan justru dipersepsikan seperti fasilitas pinjaman lunak tanpa bunga," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Uha juga menyoroti redaksi yang berulang kali muncul dalam LHP BPK Tahun 2025, yakni frasa "digunakan tidak sesuai peruntukannya". Pilihan diksi tersebut patut dicermati lebih jauh dari perspektif hukum.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |