REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Politikus Anas Urbaningrum mendorong agar pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) pada Pemilu 2029 dipisahkan waktu penyelenggaraannya. Menurut dia, pemisahan tersebut perlu menjadi bagian dari pembenahan aturan main Pemilu 2029.
Anas menilai wacana tersebut relevan dibahas sejak sekarang, terutama karena sejumlah pimpinan partai politik mulai mempersiapkan diri menghadapi kontestasi Pilpres 2029.
"Jika para pimpinan partai mau nyapres, itu hal biasa. Justru ganjil jika tidak menyiapkan diri untuk itu," kata mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan pendiri Partai Kebangkitan Nusantara dalam keterangan tertulisnya yang dilansir Selasa.
Menurut Anas, persiapan menuju Pilpres 2029 semestinya tidak hanya berbicara mengenai figur yang akan maju. Perangkat aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu juga harus segera disiapkan dan diperbaiki.
Salah satu persoalan yang dia soroti adalah waktu penyelenggaraan Pileg dan Pilpres. Anas mengusulkan agar keduanya kembali dipisahkan sebagaimana pernah diterapkan pada Pemilu 2004.
Ia menilai terdapat sejumlah alasan untuk memisahkan kedua pemilu tersebut. Salah satu yang paling sederhana berkaitan dengan syarat partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Anas berpendapat, jika hasil Pileg 2029 digunakan sebagai dasar pencalonan presiden, maka partai politik yang memperoleh tiket pencapresan adalah mereka yang baru saja mendapatkan mandat pemilih melalui Pileg 2029.
"Yang menjadi 'tiket' masuk lapangan pertandingan adalah hasil Pileg 2029. Tegasnya, tiket politik gres yang baru saja dicetak pada Pileg. Bukan tiket usang yang dicetak lima tahun sebelumnya," ujarnya.
Menurut dia, mekanisme tersebut akan membuat basis pencalonan presiden lebih aktual karena menggunakan hasil pemilu legislatif yang baru saja berlangsung.
Anas juga menyinggung kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jika ketentuan tersebut diadopsi dalam undang-undang, kata dia, yang dimaksud semestinya adalah partai politik peserta Pemilu 2029.
Selain pemisahan waktu Pileg dan Pilpres, Anas mengingatkan masih banyak persoalan dalam desain Pemilu 2029 yang perlu segera dituntaskan. Di antaranya sistem pemilu, alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan, hingga ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Karena itu, Anas mendorong pemerintah dan DPR segera memperbaiki, menyempurnakan, serta mengesahkan paket undang-undang politik yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.
Namun, dia menekankan proses legislasi tidak boleh berlangsung secara tertutup. Pembahasan antarpartai politik mengenai substansi penting dalam undang-undang pemilu, menurut dia, merupakan hal yang lazim. Akan tetapi, ruang partisipasi publik tetap harus dibuka secara serius.
"Perundingan politik antarpartai untuk membahas substansi-substansi penting UU itu hal yang lazim. Pasti terjadi. Tetapi, membuka ruang dan mengajak publik terlibat, jelas akan membuat UU tersebut lebih baik dan diterima secara luas," kata Anas.
Ia menilai legitimasi pemilu tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan dan penghitungan suara. Kepercayaan publik juga sangat dipengaruhi oleh bagaimana aturan main pemilu dirumuskan dan ditetapkan sejak awal.
"Pemilu yang dipercaya publik, jelas penting. Termasuk bagaimana aturan mainnya dirumuskan dan ditetapkan," ujarnya.
Anas mengakui kewenangan legislasi berada di tangan eksekutif dan legislatif. Namun, menurut dia, pelibatan masyarakat merupakan bagian penting dari proses legislasi yang demokratis dan berkualitas.
Dengan demikian, pembahasan UU Politik untuk Pemilu 2029 dinilai tidak semata-mata menjadi arena negosiasi elite politik. Publik perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses pembentukan aturan yang akan menentukan arah kompetisi politik nasional lima tahun mendatang.

1 hour ago
5

















































