Bupati Pemalangnonaktif Anom Widiyantoro(Antara Foto)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD di Jawa Tengah menjadi perantara pada klaster dugaan pemerasan yang dilakukan polisi yang bertugas di KPK bersama ayahnya terhadap Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
"Yang menjadi perantara ini diduga adalah pihak-pihak di DPRD," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (9/9).
Sejumlah anggota DPRD di tingkat Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Pemalang, ujar Budi, sempat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan tersebut.
KPK pada Selasa (8/9) memanggil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo sebagai saksi. Lalu Rabu (9/9), KPK memanggil anggota DPRD Kabupaten Pemalang Nuryani dan Fahmi Hakim untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Pekara yang menjerat Bupati Malang Nonaktif Anom Widiyantoro dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Ia ditangkap pada hari yang sama. Lalu pada 30 Juli 2026 mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.
Anom diduga melakukan pemerasan terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
KPK menduga bahwa melalui Haris, tersangka meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Jumlah uang yang dikumpulkan disebut hingga Rp1,98 miliar.
Lalu klaster kedua dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.
Setya diduga menjadi pemberi informasi terkait proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik yang kemudian dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK. (Ant/H-4)


















































