Apa Isi RUU Iran tentang Pembatasan Pelayaran di Selat Hormuz?

5 hours ago 7
Apa Isi RUU Iran tentang Pembatasan Pelayaran di Selat Hormuz? Selat Hormuz.(Fars News Agency)

PARLEMEN Iran tengah membahas rancangan undang-undang (RUU) yang akan memperketat pengawasan pelayaran di Selat Hormuz dan Teluk Persia. Aturan tersebut mencakup larangan melintas bagi kapal yang terkait dengan Amerika Serikat (AS), Israel, dan negara lain yang dianggap bermusuhan oleh Teheran.

Kantor berita semi-resmi Tasnim melaporkan, Kamis (7/8), RUU bertajuk Strategic Action for the Security and Sustainable Development of the Strait of Hormuz and the Persian Gulf saat ini sedang dikaji Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri parlemen Iran.

Anggota Dewan Pimpinan Parlemen Iran Abbas Salimi mengatakan naskah awal aturan itu masih berada dalam tahap pembahasan bersama para ahli sebelum difinalisasi.

Berdasarkan draf tersebut, kapal milik AS, Israel, maupun negara lain yang dikategorikan bermusuhan tidak akan diizinkan melintasi Selat Hormuz.

RUU itu juga melarang pengangkutan kargo sipil maupun militer yang berkaitan dengan Israel, termasuk kapal atau muatan yang dinilai mendukung operasi terhadap kelompok yang oleh Iran disebut sebagai 'Poros Perlawanan' (Axis of Resistance).

Selain itu, negara atau individu yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Iran tidak akan memperoleh izin melintasi Selat Hormuz maupun Teluk Persia hingga membayar kompensasi.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi berat berupa denda hingga 20% dari nilai muatan kapal.

Dalam aturan yang diusulkan, pemerintah Iran diwajibkan bekerja sama dengan angkatan bersenjata untuk mengawasi lalu lintas pelayaran, memantau pergerakan kapal, serta menjamin keamanan dan perlindungan lingkungan di kawasan Teluk Persia.

Tasnim juga melaporkan bahwa Iran dan Oman masih melanjutkan negosiasi mengenai kerangka baru pengelolaan pelayaran di Selat Hormuz. Perundingan tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman Iran-AS yang dicapai pada Juni lalu untuk mengakhiri konflik dan menyusun mekanisme baru pengelolaan jalur pelayaran strategis tersebut.

Menurut sumber di Kementerian Luar Negeri Iran, skema baru akan mempertahankan jalur pelayaran utara dan selatan pada tahap awal sebelum digantikan dengan koridor pelayaran yang dikelola secara terpusat.

Dalam skema tersebut, lalu lintas kapal yang masuk akan dikelola Iran, sedangkan kapal yang keluar akan dikelola bersama Iran dan Oman setelah masa transisi selesai.

Kapal yang melintasi Selat Hormuz nantinya akan dikenakan biaya layanan maritim, seperti asuransi, pengisian bahan bakar (bunkering), dan perlindungan lingkungan, bukan pungutan berdasarkan nilai muatan.

Sumber tersebut juga membantah laporan yang menyebut Iran dan Oman berbeda pendapat mengenai usulan tarif sebesar 7% atau 3% dari nilai muatan kapal. Menurutnya, besaran biaya akan ditentukan berdasarkan jenis layanan maritim yang diberikan kepada kapal. (Middle East Monitor/B-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |