Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga negara yang bertugas mengelola keuangan haji di Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
BKPH bertugas mengelola keuangan haji, meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengelolaan keuangan haji dilakukan berdasarkan prinsip syariat, kehati-hatian, kemanfaatan, nirlaba, transparansi, dan akuntabilitas.
Apa itu BPKH?
Melansir situs resmi BPKH, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga yang bertugas mengelola seluruh keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Lembaga ini dibentuk untuk memastikan dana yang berasal dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dapat dikelola dengan baik, aman, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat Islam.
Keuangan Haji mencakup seluruh hak dan kewajiban pemerintah yang bernilai uang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji, termasuk segala bentuk kekayaan berupa uang atau barang yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dana tersebut tidak hanya berasal dari setoran jemaah, tetapi juga dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Dalam pelaksanaannya, BPKH berpegang pada prinsip syariah, kehati-hatian, kemanfaatan, nirlaba, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap pengelolaan keuangan dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan nilai-nilai Islam agar hasilnya dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Tujuan utama pengelolaan keuangan haji adalah meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, mendorong efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), serta menciptakan kemaslahatan bagi umat Islam melalui pengelolaan dana yang aman, produktif, dan berorientasi pada kepentingan jamaah.
Visi-misi BPKH
Masih mengacu situs resminya, BPKH memiliki visi menjadi lembaga pengelola keuangan haji tepercaya.
Untuk bisa mencapai visi tersebut, ada beberapa hal atau yang disebut misi yang dilakukan oleh BPKH, yakni:
- Menjaga keuangan haji yang berkelanjutan dengan tata kelola yang baik
- Mengoptimalkan nilai manfaat bagi jemaah haji
- Mengembangkan peran strategis dalam ekosistem layanan perhajian
- Menerapkan inovasi dan transformasi demi perbaikan berkesinambungan, serta
- Meningkatkan tanggung jawab sosial untuk kemaslahatan umat
Tugas dan fungsi BPKH
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki tugas utama dalam mengelola seluruh aspek Keuangan Haji.
Tugas tersebut mencakup kegiatan penerimaan dana haji, pengembangan dana agar lebih produktif, pelaksanaan pengeluaran sesuai kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban atas seluruh pengelolaan keuangan yang dilakukan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 22, BPKH menjalankan beberapa fungsi penting, yaitu:
- Perencanaan: menyusun rencana terkait penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji agar pengelolaan berjalan terarah dan efisien.
- Pelaksanaan: melaksanakan kegiatan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan.
- Pengendalian dan pengawasan: memastikan setiap proses penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran dana dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
- Pelaporan dan pertanggungjawaban: menyusun laporan lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan atas pelaksanaan seluruh kegiatan pengelolaan Keuangan Haji sebagai bentuk transparansi kepada publik dan pemerintah.
Demikian penjelasan dan jawaban dari pertanyaan apa itu BPKH, tugas, dan fungsinya. Semoga bermanfaat.
(sac/fef)