Gubernur Banten Andra Soni bertemu Ketua DPD Apersi Banten Anto Distanto.(Dok. MI)
SEBANYAK 53 pembangunan perumahan milik 35 perusahaan pengembang di Provinsi Banten terkendala persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS). Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Banten mendesak pemerintah segera memberikan kepastian atas persoalan tersebut karena dinilai mulai menghambat pembangunan hunian, termasuk rumah subsidi.
Ketua DPD Apersi Banten Anto Distanto mengatakan, sebagian besar proyek yang terdampak berada di Kabupaten Tangerang. Persoalan itu disampaikan dalam audiensi dengan Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (8/9) kemarin.
“Keberadaan LBS/LSD pada lokasi-lokasi yang telah berkembang menjadi kawasan permukiman maupun memiliki peruntukan untuk pembangunan perumahan menjadi salah satu tantangan yang perlu mendapatkan perhatian dan solusi bersama,” kata Anto.
Menurut Anto, persoalan tidak hanya menyangkut status lahan. Pengembang juga menghadapi sejumlah kendala terkait perizinan, pertanahan, infrastruktur, tata ruang, hingga regulasi yang memengaruhi kelancaran pembangunan perumahan.
Dampaknya, kata dia, juga dirasakan pada pengembangan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program rumah subsidi pemerintah.
“Kami juga menyampaikan kendala lainnya terkait regulasi yang berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan perumahan, khususnya hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah melalui rumah subsidi pemerintah,” ujarnya.
Dewan Penasihat Apersi Banten Sabri Nurdin mengatakan persoalan LSD telah berlangsung cukup lama dan mulai menghambat kegiatan usaha pengembang di Banten. Ia meminta pemerintah daerah ikut mendorong penyelesaian dengan pemerintah pusat.
“Kami berharap Gubernur Banten memahami dan menyelesaikan masalah ini karena sudah mengganggu roda usaha pengembangan perumahan di Banten. Jika tak ada solusi maka kita akan turun ke jalan, menyuarakan kegelisahan yang ada,” kata Sabri.
Gubernur Banten Andra Soni mengakui, kepastian aturan LSD menjadi salah satu persoalan yang perlu segera diselesaikan. Pemerintah Provinsi Banten berharap pemerintah pusat memberikan kejelasan regulasi karena Banten memiliki kebutuhan hunian yang tinggi sekaligus menjadi salah satu kawasan penyangga Jakarta.
Menurut Andra, tingginya kebutuhan rumah di Banten tidak terlepas dari karakter wilayah tersebut sebagai kawasan urban dengan pertumbuhan permukiman yang terus berkembang.
“Kami sepakat untuk saling bersinergi, mendukung, dan bersama-sama menciptakan iklim industri perumahan dan permukiman di Provinsi Banten yang lebih baik ke depannya,” ujar Andra.
Apersi Banten berharap penyelesaian persoalan LSD dan LBS dapat memberikan kepastian bagi proyek perumahan yang saat ini terdampak tanpa mengabaikan kepentingan ketahanan pangan dan tata ruang.
Selain penyelesaian status lahan, asosiasi meminta pemerintah memperbaiki koordinasi terkait perizinan, pertanahan dan infrastruktur agar pembangunan perumahan, terutama rumah bagi MBR, tidak ikut terhambat. (Z-10)


















































