Banding Kasus Chromebook, Kubu Nadiem Soroti Uang Pengganti Rp 809 Miliar

10 hours ago 3
Banding Kasus Chromebook, Kubu Nadiem Soroti Uang Pengganti Rp 809 Miliar : Terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) didampingi tim penasihat hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani sidang perdana banding atas vonisnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program dig(MI/Usman Iskandar.)

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjalani sidang perdana banding perkara pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8). Advokat Nadiem, Zaid Mushafi menjelaskan upaya banding untuk mengkritisi pertimbangan hakim pada perkara korupsi Chromebook.

Salah satu pertimbangan hakim yang dipermasalahkan kubu Nadiem Makarim ialah  pemberian surat kuasa atas pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain.

Kuasa hukum Nadiem lainnya Dodi S Abdulkadir menjelaskan pertimbangan majelis hakim yang dipermasalahkan antara lain Google yang disebut mendapatkan keuntungan akibat perkara Chromebook.

"Judex Facti mempertimbangkan Google sebagai pihak yang diuntungkan. Padahal baik dalam Surat Dakwaan, persidangan, maupun LHA BPKP tidak pernah dibuktikan berapa besar dan dalam bentuk apa keuntungan Google, dan tidak pernah dibuktikan adanya perbuatan Pemohon Banding selaku Mendikbud yang bertujuan menguntungkan Google,” papar Dodi, dalam persidangan.

Dodi menyebut Chromebook bermanfaat bagi para siswa dan guru yang digunakan untuk kegiatan belajar sehari-hari. Selain itu, majelis hakim dinilai mengabaikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa tak ada kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook. Majelis juga disebut keliru menjatuhkan hukuman uang pengganti terhadap Nadiem Makarim.

Selain Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Nadiem dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun.

Pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, selain pidana penjara, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Majelis hakim meminta Nadiem Makarim membayar uang pengganti karena di persidangan ia disebut terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Pada perkara itu, Nadiem Makarim disebut telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,56 triliun karena pengadaan Chromebook dan CDM yang dianggap tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan. (Ant/H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |