Petugas menata susunan barang bukti sebelum konferensi pers penyerahan aset hasil tindak pidana judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online (judol) kepada Kejaksaan Agung untuk nantinya disetorkan kepada negara. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (tengah) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kiri) dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Trihartono (kedua kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers penyerahan aset hasil tindak pidana judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online (judol) kepada Kejaksaan Agung untuk nantinya disetorkan kepada negara. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Petugas menata susunan barang bukti sebelum konferensi pers penyerahan aset hasil tindak pidana judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online (judol) kepada Kejaksaan Agung untuk nantinya disetorkan kepada negara. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas menata susunan barang bukti sebelum konferensi pers penyerahan aset hasil tindak pidana judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online (judol) kepada Kejaksaan Agung untuk nantinya disetorkan kepada negara.
sumber : Antara Foto

1 hour ago
1

















































