Tangkapan layar kamera CCTV yang dirilis oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, seorang pilot asing mengambil bagasi yang berisi narkotika(Dok.Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta)
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberi apresiasi pada petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang berhasil mengagalkan penyelundupan ekstasi oleh pilot asal Malaysia berinisial MS, 39 ke Indonesia.
Menurutnya Bea Cukai memitigasi adanya potensi penyalahgunaan jalur yang umum digunakan para kru pesawat. Hal ini menunjukkan pengamanan tidak longgar.
"Bea Cukai menganalisis dalam aspek kalau pengamanan jalur yang dipakai yang biasa oleh para kru, dia tidak lengah," ujar Sahroni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).
Pilot asal Malaysia MS selain tertangkap tangan berusaha menyelundupkan narkotika, ia juga dinyatakan positif narkoba setelah bertugas menerbangkan pesawat.
Menurut Sahroni pilot tidak diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol, apalagi narkotika.
"Dengan kejadian ini kan memang jalur itu ketat, tidak sembarangan, makanya itu ketahuan. Namun, jangan lengah, tetap melakukan pengawasan di jalur khusus untuk di semua bandara yang ada," kata dia.
Petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, melakukan pemeriksaan x-ray terhadap barang bawaan bagasi penumpang internasional. Petugas melihat salah satu koper mencurigakan yang kemudian diambil pemiliknya, yakni MS. Ketika diperiksa, petugas menemukan narkotika dalam 14 bungkus besar dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu.
"Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram (25 kilogram)," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (31/7).
Bea Cukai dengan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan investigasi gabungan dan diketahui MS diminta seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah 50.000 ringgit atau sekitar Rp220 juta.
"Tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia, bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel," terangnya.
Saat ini pilot asal Malaysia itu ditahan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant/H-4)

















































