Sejumlah paket barang campuran diamankan Bea Cukai Batam dari KM Cahaya Al Khair di perairan Pulau Mubut, Barelang. Muatan tersebut diangkut tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.(MI/Hendri Kremer)
BEA Cukai Batam mencegat kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang mengangkut beragam barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.
Kapal yang diawaki tiga orang, termasuk nakhoda, tersebut ditegah Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 di perairan sekitar Pulau Mubut, Barelang, pada Rabu (26/8) dini hari.
Penindakan dilakukan setelah Bea Cukai Batam menerima informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman barang dari Batam menuju wilayah lain dalam Daerah Pabean menggunakan sarana pengangkut laut tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli bergerak melakukan pemantauan di sejumlah jalur perairan yang diduga menjadi lintasan kapal pengangkut barang di wilayah Barelang.
Petugas kemudian memperoleh informasi lanjutan bahwa kapal yang menjadi target berada di sekitar perairan Pulau Mubut. Tim langsung melakukan penyisiran di kawasan tersebut.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melihat sebuah kapal kayu bermuatan bergerak dari perairan Pulau Mubut dengan haluan ke arah timur. Kapal tersebut kemudian dihentikan untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan awal menemukan sejumlah koli berisi paket barang kiriman yang diangkut tanpa pemberitahuan pabean. Petugas selanjutnya melakukan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap kapal beserta seluruh muatannya.
KM Cahaya Al Khair bersama muatan dan tiga orang yang berada di atas kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pencacahan, muatan kapal ternyata terdiri atas beragam jenis barang. Di antaranya barang elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen, serta sejumlah barang lainnya.
Seluruh barang tersebut diangkut keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan kepabeanan.
“Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku,” katanya Ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/9).
Ia menegaskan Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang, termasuk melalui patroli laut.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pergerakan barang dari kawasan bebas sesuai dengan ketentuan sekaligus mencegah pengiriman barang larangan dan pembatasan (lartas) secara tidak sah.
Terhadap muatan yang termasuk barang lartas dan tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan, akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sementara itu, sarana pengangkut KM Cahaya Al Khair dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat (community protector) yang dijalankan Bea Cukai Batam.
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memastikan setiap kegiatan pengeluaran dan pemasukan barang dari maupun menuju KPBPB Batam dilakukan sesuai ketentuan kepabeanan dan aturan terkait lainnya. (HK)


















































