Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 12,9 miliar..
REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG - Bea Cukai Tanjungpinang mengungkap penyelundupan delapan koli sisik tenggiling dengan bruto 216 kilogram pada Kamis (16/7/2026) di Pelabuhan Roro Tanjung Uban.
Penindakan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap pengiriman delapan koli barang yang diduga berisi sisik tenggiling melintas sekitar pukul 20.00 WIB pada Rabu (15/7/2026) di kawasan Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai, pengangkut barang menyatakan bahwa barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.
Atas temuan tersebut, pada Kamis (16/7/2026), Bea Cukai Tanjungpinang melakukan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Resor Tanjungpinang dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk melakukan identifikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama, barang tersebut teridentifikasi sebagai sisik tenggiling dengan berat kotor 216 kilogram (dengan kemasan). Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 12,9 miliar.
Selanjutnya, Bea Cukai Tanjungpinang resmi melimpahkan penanganan hasil penindakan sisik tenggiling tersebut kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses penanganan lebih lanjut.
Tenggiling atau lebih dikenal sebagai trenggiling (Manis javanica) adalah mamalia yang seluruh tubuhnya tertutupi sisik dari keratin. Hewan ini berstatus terancam punah dan dilindungi sepenuhnya oleh hukum Indonesia (UU Nomor 5 Tahun 1990) dan konvensi internasional. Oleh karena itu, barang siapa dengan sengaja memperjualbelikan atau memiliki sisik dan bagian tubuh tenggiling dapat dikenai hukuman pidana.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menegaskan Bea Cukai akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam upaya pengawasan barang ilegal dan/atau berbahaya, khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Tanjungpinang.
“Sinergi tersebut sebagai upaya penegakan hukum guna mencegah dan memberantas penyelundupan sekaligus perdagangan ilegal satwa liar dan bagian-bagiannya yang dilindungi, demi menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia,” kata Joko.

21 hours ago
9

















































